Penandatanganan Bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu jelang Pilkada 2020

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, Kapolri Irdham Azis dan Jaksa Agung RI Burhanuddin tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/07/2020).

Jaksa Agung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan penandatangan peraturan bersama ini. Kegiatan ini teramat penting dan strategis sebagai landasan komitmen yang kuat dalam upaya menyukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota.
Untuk itu pada kesempatan ini, secara pribadi maupun atas nama institusi, saya memberikan apresiasi kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, berserta segenap jajarannya masing-masing, serta pihak lainnya yang telah turut berpartisipasi dalam menyukseskan acara ini.

Dikatakan Jaksa Agung, mendasarkan pada kebutuhan tersebut, maka kita perlu meneguhkan komitmen tentang pentingnya menjalin kemitraan melalui hubungan kerjasama yang sinergis dan strategis. Untuk itu, pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) merupakan wujud konkrit dari komponen terkait untuk saling mendukung dan memperkuat peran, tugas, dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, dalam upaya memastikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020.

Dijelaskan Jaksa Agung, pengalaman menunjukkan perhelatan Pilkada kerap memunculkan beragam persoalan dan tantangan. Beberapa permasalahan yang mungkin timbul dari dinamika pelaksanaan Pilkada, antara lain:
• kampanye hitam (black campaign) dengan memanfaatkan sentimen suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui penyebaran berita bohong (hoax).
• Mobilisasi ASN oleh para petahana guna mendapatkan mayoritas suara pemilih dari ASN bawahannya.
• masifnya praktik politik uang (money politics) untuk menjaring suara pemilih sebesar-besarnya.
Permasalahan tersebut kerap mengganggu pelaksanaan Pilkada dan pada gilirannya bermuara menjadi Tindak Pidana Pemilihan.

See also  Insiden Jatuhnya PHL Rumah Pompa, FWJ Indonesia Akan Surati Dinas SDA

Jaksa Agung jug menyatakan, tantangan yang patut kita cermati bersama adalah terkait waktu penanganan perkara Tindak Pidana Pemilihan yang terbilang sangat singkat. Limitasi waktu tersebut menimbulkan potensi banyaknya perkara yang tidak selesai. Terlebih pelaksanaan Pilkada kemungkinan besar digelar di tengah Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kesulitan untuk bertatap muka secara langsung berpotensi menjadi kendala teknis penanganan perkara pada saat proses klarifikasi, verifikasi, dan bahkan pengumpulan bukti.
Mendasari pada potensi problematika dan tantangan tersebut, maka membangun keseragaman pola dalam penanganan, terlebih kesamaan pemahaman akan penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pemilihan, menjadi suatu kebutuhan yang urgen, guna mengantisipasi dan menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Untuk itu, optimalisasi penegakan hukum terhadap perkara Tindak Pidana Pemilihan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu yang mendudukkan 3 (tiga) institusi, yaitu Bawaslu selaku Pengawas Pemilu, Kepolisian selaku Penyelidik dan Penyidik, serta Kejaksaan selaku Penuntut Umum, dalam satu wadah koordinasi dan kerjasama, sangat diperlukan dalam upaya pembentukan dan pembangunan kesamaan serta keseragaman pemahaman dan pola penanganan dimaksud.

Jaksa Agung mengharapkan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu dapat memberikan manfaat positif dan nyata untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, tepercaya, dan berkualitas. Untuk itu, pada kesempatan ini, Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada kita semua agar senantiasa menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas dalam menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

foto ist

Nasional

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 19:53 WIB