Penandatanganan Bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu jelang Pilkada 2020

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, Kapolri Irdham Azis dan Jaksa Agung RI Burhanuddin tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/07/2020).

Jaksa Agung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan penandatangan peraturan bersama ini. Kegiatan ini teramat penting dan strategis sebagai landasan komitmen yang kuat dalam upaya menyukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota.
Untuk itu pada kesempatan ini, secara pribadi maupun atas nama institusi, saya memberikan apresiasi kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, berserta segenap jajarannya masing-masing, serta pihak lainnya yang telah turut berpartisipasi dalam menyukseskan acara ini.

Dikatakan Jaksa Agung, mendasarkan pada kebutuhan tersebut, maka kita perlu meneguhkan komitmen tentang pentingnya menjalin kemitraan melalui hubungan kerjasama yang sinergis dan strategis. Untuk itu, pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) merupakan wujud konkrit dari komponen terkait untuk saling mendukung dan memperkuat peran, tugas, dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, dalam upaya memastikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020.

Dijelaskan Jaksa Agung, pengalaman menunjukkan perhelatan Pilkada kerap memunculkan beragam persoalan dan tantangan. Beberapa permasalahan yang mungkin timbul dari dinamika pelaksanaan Pilkada, antara lain:
• kampanye hitam (black campaign) dengan memanfaatkan sentimen suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui penyebaran berita bohong (hoax).
• Mobilisasi ASN oleh para petahana guna mendapatkan mayoritas suara pemilih dari ASN bawahannya.
• masifnya praktik politik uang (money politics) untuk menjaring suara pemilih sebesar-besarnya.
Permasalahan tersebut kerap mengganggu pelaksanaan Pilkada dan pada gilirannya bermuara menjadi Tindak Pidana Pemilihan.

See also  Kejaksaan Periksa 5 Saksi Kasus LPEI

Jaksa Agung jug menyatakan, tantangan yang patut kita cermati bersama adalah terkait waktu penanganan perkara Tindak Pidana Pemilihan yang terbilang sangat singkat. Limitasi waktu tersebut menimbulkan potensi banyaknya perkara yang tidak selesai. Terlebih pelaksanaan Pilkada kemungkinan besar digelar di tengah Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kesulitan untuk bertatap muka secara langsung berpotensi menjadi kendala teknis penanganan perkara pada saat proses klarifikasi, verifikasi, dan bahkan pengumpulan bukti.
Mendasari pada potensi problematika dan tantangan tersebut, maka membangun keseragaman pola dalam penanganan, terlebih kesamaan pemahaman akan penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pemilihan, menjadi suatu kebutuhan yang urgen, guna mengantisipasi dan menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Untuk itu, optimalisasi penegakan hukum terhadap perkara Tindak Pidana Pemilihan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu yang mendudukkan 3 (tiga) institusi, yaitu Bawaslu selaku Pengawas Pemilu, Kepolisian selaku Penyelidik dan Penyidik, serta Kejaksaan selaku Penuntut Umum, dalam satu wadah koordinasi dan kerjasama, sangat diperlukan dalam upaya pembentukan dan pembangunan kesamaan serta keseragaman pemahaman dan pola penanganan dimaksud.

Jaksa Agung mengharapkan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu dapat memberikan manfaat positif dan nyata untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, tepercaya, dan berkualitas. Untuk itu, pada kesempatan ini, Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada kita semua agar senantiasa menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas dalam menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB