DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Jaksa selaku pihak termohon meminta Majelis Hakim agar tidak meneruskan berkas permohonan PK Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) . “Bersama dengan ini Jaksa meminta Majelis Hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mah kamah Agung (MA),” kata Jaksa Ridwan Ismawanta saat menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan permohonan PK Joko Tjandra di PN Jaksel, Senin (27/7).
Permintaan ini disampaikan Jaksa lantaran Djoko Soegiarto Tjandra selalu mangkir dalam tiga persidangan permohonan PK yang diajukannya dengan alasan sakit. Keterangan sakit itu hanya didasari pada surat keterangandokter di Kuala Lumpur,Malaysia. Jaksa juga meminta Majelis Hakim menolak permintaan Djoko Tjandra agar sidang PK digelar secara daring. Hal ini lantaran Pasal 265 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Mah kamah AgungNomor 1 Tahun 2012 menyatakan terpida na maupun ahli waris yang mengajukan permohonan PK harus hadir dalam persidangan. “Menolak sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020,” kata Jaksa.
Pada kesempatan itu, Jaksa meragukan Djoko Tjandra sedang sakit di Malaysia. Alasan sakit ini dipergunakan Djoko Tjandra untuk mangkir dalam tiga kali persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa menyatakan, keterangan sakit Djoko Tjandra hanya berdasarkan surat keterangan dokter di sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat kete rangan tersebut tidak diperkuat dengan keterangan lainnya, seperti rekam medis. “Sehingga keterangan sakit tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui apakah Djoko Tjandra benar-benar sakit atau tidak,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta.
Untuk membuktikan kebenaran Djoko Tjandra tengah sa kit, Jaksa meminta Majelis Ha kim memerintahkan yang bersangkutan melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah. Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus pertemu an antara kuasa hukum Djoko Tjandra atas nama Anita Kolopaking dengan sejumlah jaksa. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan di antara kedua belah pihak, pertemuan itu memang benar terjadi. “Intinya pertemuan itu terjadi. Tetapi materi apa yang dilaku kan di dalam pemeriksaan itu tentu mohon maaf tidak bisa kami sampaikan tetapi pada saat simpulan dari hasil klarifikasi nanti akan kita sampaikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hu kum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta,