Jaksa Minta Hakim Tidak Terima PK Djoko Tjandra

Tuesday, 28 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa selaku pihak termohon meminta Majelis Hakim agar tidak meneruskan berkas permohonan PK Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) . “Bersama dengan ini Jaksa meminta Majelis Hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mah kamah Agung (MA),” kata Jaksa Ridwan Ismawanta saat menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan permohonan PK Joko Tjandra di PN Jaksel, Senin (27/7).

Permintaan ini disampaikan Jaksa lantaran Djoko Soegiarto Tjandra selalu mangkir dalam tiga persidangan permohonan PK yang diajukannya dengan alasan sakit. Keterangan sakit itu hanya didasari pada surat keterangandokter di Kuala Lumpur,Malaysia. Jaksa juga meminta Majelis Hakim menolak permintaan Djoko Tjandra agar sidang PK digelar secara daring. Hal ini lantaran Pasal 265 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Mah kamah AgungNomor 1 Tahun 2012 menyatakan terpida na maupun ahli waris yang mengajukan permohonan PK harus hadir dalam persidangan. “Menolak sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020,” kata Jaksa.

Pada kesempatan itu, Jaksa meragukan Djoko Tjandra sedang sakit di Malaysia. Alasan sakit ini dipergunakan Djoko Tjandra untuk mangkir dalam tiga kali persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa menyatakan, keterangan sakit Djoko Tjandra hanya berdasarkan surat keterangan dokter di sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat kete rangan tersebut tidak diperkuat dengan keterangan lainnya, seperti rekam medis. “Sehingga keterangan sakit tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui apakah Djoko Tjandra benar-benar sakit atau tidak,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta.

See also  Ajak Generasi Muda, KPK Gelar Nobar Film Antikorupsi

Untuk membuktikan kebenaran Djoko Tjandra tengah sa kit, Jaksa meminta Majelis Ha kim memerintahkan yang bersangkutan melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah. Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus pertemu an antara kuasa hukum Djoko Tjandra atas nama Anita Kolopaking dengan sejumlah jaksa. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan di antara kedua belah pihak, pertemuan itu memang benar terjadi. “Intinya pertemuan itu terjadi. Tetapi materi apa yang dilaku kan di dalam pemeriksaan itu tentu mohon maaf tidak bisa kami sampaikan tetapi pada saat simpulan dari hasil klarifikasi nanti akan kita sampaikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hu kum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta,

Berita Terkait

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham
Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari
Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar
Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota
Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 10:18 WIB

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Tuesday, 3 February 2026 - 10:06 WIB

Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah

Monday, 2 February 2026 - 17:40 WIB

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Monday, 2 February 2026 - 17:01 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari

Monday, 2 February 2026 - 13:15 WIB

Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Tuesday, 3 Feb 2026 - 10:18 WIB

Berita Utama

Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah

Tuesday, 3 Feb 2026 - 10:06 WIB