Jaksa Tuntut Berat Terdakwa Dan Rekanan Kasus Korupsi Anggaran Proyek Pasar Tradisional Jember

Wednesday, 5 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Adhyaksa dari Kejaksaan Negeri Jember menuntut 4 tahun 6 bulan kurungan, plus denda Rp100 juta. Subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf dalam Kasus korupsi anggaran proyek pasar tradisional dari anggaran yang dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Jember tahun 2018 .

Anas didakwa melanggar Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Karena menguntungkan orang lain dengan peran sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek. 

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek. Yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik; Muhammad Fariz Nurhidayat; dan Edy Shandy Abdur Rahman. Ketiganya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rpb300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Faisal yang disiarkan secara virtual.

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek. Yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik; Muhammad Fariz Nurhidayat; dan Edy Shandy Abdur Rahman. Ketiganya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rpb300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Faisal yang disiarkan secara virtual.

Terdakwa unsur rekanan tersebut juga masih ditambahi tuntutan membayar uang pengganti dengan nominal berbeda.

Terdakwa Dodik dan Fariz sebagai pelaku jasa konsultan perencana dan pengawas melalui modus pinjam perusahaan orang lain, CV Menara Cipta Graha dituntut denda Rp 90 juta secara tanggung renteng.

See also  Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Hentikan Perdagangan Ilegal Ratusan Burung

Sedangkan, Edhy Sandy yang melakukan garapan kontruksi Pasar Manggisan lewat PT Dita Putri Waranawa, menuai tambahan tuntutan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,181 miliar

Jaksa beralasan uang pengganti hanya diberlakukan kepada rekanan sebagai akibat menikmati uang panas. Sementara, pejabat ‘polos’ semacam terdakwa Anas tanpa turut terima bagian duit haram tidak dikenai uang pengganti.

Pasar Manggisan bermasalah gara-gara tidak selesai tepat waktu. Selain itu, anggaran yang dicairkan Disperindag ke PT Dita Putri Waranawa pada kisaran 54 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 7,8 miliar.

Kondisi Pasar Manggisan lengang tanpa bisa ditempati pedagang secara layak. Sehingga, kejaksaan mulai menyelidiki sejak April 2019 dengan menyita dokumen lelang di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) serta dalam kantor Disperindag.

Perhitungan oleh lembaga auditor terhadap perbandingan capaian kontruksi dengan dana yang dicairkan, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1,3 miliar. (

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB