Jaksa Tuntut Berat Terdakwa Dan Rekanan Kasus Korupsi Anggaran Proyek Pasar Tradisional Jember

Wednesday, 5 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Adhyaksa dari Kejaksaan Negeri Jember menuntut 4 tahun 6 bulan kurungan, plus denda Rp100 juta. Subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf dalam Kasus korupsi anggaran proyek pasar tradisional dari anggaran yang dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Jember tahun 2018 .

Anas didakwa melanggar Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Karena menguntungkan orang lain dengan peran sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek. 

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek. Yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik; Muhammad Fariz Nurhidayat; dan Edy Shandy Abdur Rahman. Ketiganya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rpb300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Faisal yang disiarkan secara virtual.

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek. Yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik; Muhammad Fariz Nurhidayat; dan Edy Shandy Abdur Rahman. Ketiganya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rpb300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Faisal yang disiarkan secara virtual.

Terdakwa unsur rekanan tersebut juga masih ditambahi tuntutan membayar uang pengganti dengan nominal berbeda.

Terdakwa Dodik dan Fariz sebagai pelaku jasa konsultan perencana dan pengawas melalui modus pinjam perusahaan orang lain, CV Menara Cipta Graha dituntut denda Rp 90 juta secara tanggung renteng.

See also  Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber dengan Modus Phising-Phone Sex

Sedangkan, Edhy Sandy yang melakukan garapan kontruksi Pasar Manggisan lewat PT Dita Putri Waranawa, menuai tambahan tuntutan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,181 miliar

Jaksa beralasan uang pengganti hanya diberlakukan kepada rekanan sebagai akibat menikmati uang panas. Sementara, pejabat ‘polos’ semacam terdakwa Anas tanpa turut terima bagian duit haram tidak dikenai uang pengganti.

Pasar Manggisan bermasalah gara-gara tidak selesai tepat waktu. Selain itu, anggaran yang dicairkan Disperindag ke PT Dita Putri Waranawa pada kisaran 54 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 7,8 miliar.

Kondisi Pasar Manggisan lengang tanpa bisa ditempati pedagang secara layak. Sehingga, kejaksaan mulai menyelidiki sejak April 2019 dengan menyita dokumen lelang di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) serta dalam kantor Disperindag.

Perhitungan oleh lembaga auditor terhadap perbandingan capaian kontruksi dengan dana yang dicairkan, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1,3 miliar. (

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB