JPU Kejari Tulungagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Bantuan Sapi Dinas Peternakan Jatim

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas putusan terdakwa Danang Wahyu Kusworo. Danang adalah terdakwa kasus korupsi bantuan sapi, di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

JPU menilai putusan hakim terlalu ringan, karena kurang dari dua per tiga tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, kasus tersebut.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sementara JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun.

Uang pengganti Rp 100 juta, subsider penjara selama enam bulan,” terang Agung Tri Radityo, Senin (10/8/2020).

Hakim menggunakan pasal (3) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini mengatur penyalaggunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. Sedangkan JPU menuntut dengan pasal (2) Undang-undang Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 “JPU berpendapat, pasal (3) identik dengan penyelenggara negara. Sementara terdakwa bukan penyelenggara negara,” tutur Agung. Dampak dari perbedaan pasal ini adalah pada uang denda. Pada pasal (2) menyebut denda minimal sebesar Rp 200 juta. Sedangkan pada pasal (3) denda yang dijatuhkan, minimal sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini bermulai saat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan sapi senilai Rp 100 juta, tahun 2017. Dana ini seharusnya dipakai untuk membeli lima ekor sapi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi “total loss” dalam dugaan korupsi ini.

Tidak ada seekor pun sapi dibeli dari dana ini, dan dana dipakai untuk kepentingan pribadi.

See also  Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait dengan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Berita Terkait

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Monday, 4 August 2025 - 09:27 WIB

Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Berita Terbaru

Berita Utama

Momentum Presiden Prabowo

Sunday, 31 Aug 2025 - 19:23 WIB

Berita Utama

Integrasi BP2SDM Perkuat Perempuan Sulbar di Sektor Kehutanan

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:54 WIB

Olahraga

Timnas Voli Tumbangkan Thailand

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:49 WIB