DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas putusan terdakwa Danang Wahyu Kusworo. Danang adalah terdakwa kasus korupsi bantuan sapi, di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
JPU menilai putusan hakim terlalu ringan, karena kurang dari dua per tiga tuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, kasus tersebut.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sementara JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun.
Uang pengganti Rp 100 juta, subsider penjara selama enam bulan,” terang Agung Tri Radityo, Senin (10/8/2020).
Hakim menggunakan pasal (3) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal ini mengatur penyalaggunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. Sedangkan JPU menuntut dengan pasal (2) Undang-undang Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“JPU berpendapat, pasal (3) identik dengan penyelenggara negara. Sementara terdakwa bukan penyelenggara negara,” tutur Agung. Dampak dari perbedaan pasal ini adalah pada uang denda. Pada pasal (2) menyebut denda minimal sebesar Rp 200 juta. Sedangkan pada pasal (3) denda yang dijatuhkan, minimal sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini bermulai saat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan sapi senilai Rp 100 juta, tahun 2017. Dana ini seharusnya dipakai untuk membeli lima ekor sapi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi “total loss” dalam dugaan korupsi ini.
Tidak ada seekor pun sapi dibeli dari dana ini, dan dana dipakai untuk kepentingan pribadi.