Sidang Perdana Kepemlikan Narkotika

Tuesday, 18 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sidang Perdana kepemilikan narkotika  Rudy Setyadharma, warga Graha Candi Golf, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika. I

a tertangkap basah memiliki dan menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya.  Atas kasusnya tersebut, Jaksa Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mendakwa Rudy dengan dakwaan berlapis. Yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Serta melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Ardhika, Senin (17/8/2020).

Sidang selanjutnya akan digelar pekan ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasus ini bermula Terdakwa Rudy ditangkap petugas Polrestabes Semarang di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 4 kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dan 1 kantong plastik klip kecil berisi 2 butir narkotika jenis ekstasi. (*)

See also  Polisi Sikat Bos Pungli Tanjung Priok Suruh Anak Buahnya Beraksi

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru