Sidang Perdana Kepemlikan Narkotika

Tuesday, 18 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sidang Perdana kepemilikan narkotika  Rudy Setyadharma, warga Graha Candi Golf, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan narkotika. I

a tertangkap basah memiliki dan menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di rumahnya.  Atas kasusnya tersebut, Jaksa Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mendakwa Rudy dengan dakwaan berlapis. Yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Serta melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Ardhika, Senin (17/8/2020).

Sidang selanjutnya akan digelar pekan ini dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasus ini bermula Terdakwa Rudy ditangkap petugas Polrestabes Semarang di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 4 kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dan 1 kantong plastik klip kecil berisi 2 butir narkotika jenis ekstasi. (*)

See also  Tim Operasi Gabungan Tutup 141 Lubang Tambang Tanpa Izin di TN Bogani Nani Wartabone

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah) ketika memimpin langsung rapat pemulihan sistem kelistrikan Bali di PLTDG Pesanggaran pada Sabtu pagi (3/5).

Berita Terbaru

Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan

Saturday, 3 May 2025 - 15:20 WIB