Mendagri: Netralitas ASN Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2020

Thursday, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Hal itu disampaikan Mendagri pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, (10/09/2020).

Mendagri mengucapkan terima kasih atas inisiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo dalam upaya menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut. “Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri mengatakan, akan menindaklanjuti isi SKB itu, salah satunya dengan ambil bagian dalam Satuan Tugas (Satgas) yang akan dibentuk. “Kami siap untuk menjadi bagian daripada Satgas tersebut dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari Bapak MenPAN RB,” imbuh Mendagri.

Lebih lanjut, dalam menjaga netralitas ASN, pemerintah daerah (Pemda) dinilai berperan penting, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan. Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik. “Oleh karena itu netralitas menjadi sangat penting,” urai Mendagri.

Khusus untuk persoalan kepegawaian, Mendagri menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang. Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat.

See also  Gelar Semarak Batik Betawi 2023, Pemprov DKI Dorong Industri Batik Betawi Hingga Kancah Global

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut,kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri kembali mengingatkan, terdapat 2 (dua) hal yang perlu diwaspadai dalam Pilkada Serentak kali ini. Pertama mengenai potensi konflik dan aksi anarkis. Kedua, soal ketaatan pada aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Mendagri menjelaskan, pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19. “Maka protokol Covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” imbau Mendagri.

Bahkan, PKPU tersebut dinilai Mendagri sebagai sesuatu langkah yang tepat, yaitu dengan membolehkan pemanfaatan sarung tangan, masker, hand sanitizer, faceshield sebagai alat peraga kampanye yang memuat identitas, baik berupa gambar ataupun nomor Paslon. Ditambah lagi, dengan tema sentral dalam debat yang akan dilakukan yakni seputar gagasan penanganan pandemi Covid-19. “Ini yang sudah diatur, diinisiasi oleh KPU, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU,” tandas Mendagri.

Berita Terkait

Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan
Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih
Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 20:52 WIB

Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Friday, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Friday, 18 September 2026 - 10:47 WIB

Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Wednesday, 16 September 2026 - 17:18 WIB

Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

Foto Dok Astra

Berita Terbaru

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Friday, 18 Sep 2026 - 17:01 WIB

foto istimewa

Berita Utama

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Friday, 18 Sep 2026 - 15:44 WIB