Mendagri: Netralitas ASN Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2020

Thursday, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Hal itu disampaikan Mendagri pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, (10/09/2020).

Mendagri mengucapkan terima kasih atas inisiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo dalam upaya menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut. “Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri mengatakan, akan menindaklanjuti isi SKB itu, salah satunya dengan ambil bagian dalam Satuan Tugas (Satgas) yang akan dibentuk. “Kami siap untuk menjadi bagian daripada Satgas tersebut dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari Bapak MenPAN RB,” imbuh Mendagri.

Lebih lanjut, dalam menjaga netralitas ASN, pemerintah daerah (Pemda) dinilai berperan penting, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan. Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik. “Oleh karena itu netralitas menjadi sangat penting,” urai Mendagri.

Khusus untuk persoalan kepegawaian, Mendagri menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang. Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat.

See also  Komitmen Kementerian PUPR dalam Pengelolaan Water Sanitation and Hygiene (WASH) Menjadi Percontohan Negara Lain Dalam Sector Ministers' Meeting 2022

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut,kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri kembali mengingatkan, terdapat 2 (dua) hal yang perlu diwaspadai dalam Pilkada Serentak kali ini. Pertama mengenai potensi konflik dan aksi anarkis. Kedua, soal ketaatan pada aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Mendagri menjelaskan, pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19. “Maka protokol Covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” imbau Mendagri.

Bahkan, PKPU tersebut dinilai Mendagri sebagai sesuatu langkah yang tepat, yaitu dengan membolehkan pemanfaatan sarung tangan, masker, hand sanitizer, faceshield sebagai alat peraga kampanye yang memuat identitas, baik berupa gambar ataupun nomor Paslon. Ditambah lagi, dengan tema sentral dalam debat yang akan dilakukan yakni seputar gagasan penanganan pandemi Covid-19. “Ini yang sudah diatur, diinisiasi oleh KPU, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU,” tandas Mendagri.

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas
Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang
HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain
Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar
Peringati Hari Anak Nasional, Hutama Karya dan Yayasan KAKAK Perkuat Perlindungan Anak di Karanganyar
Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali Mulai Dimanfaatkan untuk Dukung MPLS dan Persiapan Kegiatan Belajar

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 19:59 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Tuesday, 28 July 2026 - 17:02 WIB

Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda

Tuesday, 28 July 2026 - 12:16 WIB

Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

Sunday, 26 July 2026 - 01:23 WIB

Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Saturday, 25 July 2026 - 17:08 WIB

HAN 2026 di LRT Jakarta, Anak Belajar Naik Transportasi Umum Sambil Bermain

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB