Kejari Manado Terima Rp.998 Juta Uang Pengganti Dan Denda Perkara Tipikor RSJ Ratumbuysang

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana DL, Senin (28/9/2020).

Terpidana DL selaku Direktur PT. LBI adalah merupakan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan lembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. L. Ratumbuysang Manado TA 2015.

DL telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018, dengan pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara dan telah menjalani eksekusi pidana badan sejak 4 Juli 2018.

Pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp798.459.757 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), dilaksanakan oleh
Parsaroan Simorangkir SH, MH, (Kasi Pidsus Kejari Manado) dengan cara menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari DL melalui keluarga terpidana.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Manado, dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI.

“Terima kasih kepada keluarga terpidana yang dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan kewajiban hukum tersebut,” kata Kajari Manado Maryono SH, MH.

Kajari lebih lanjut menjelaskan, pembayaran uang pengganti dan denda ini sebagai masukan ke kas negara dan dapat menguntungkan terpidana juga.

“Karena dengan dibayarnya kewajiban ini maka terpidana bisa mendapatkan hak remisi, baik remisi kenegaraan (17 Agustus ) maupun remisi keagamaan serta bisa juga mendapat program asimilasi yaitu menjalani sisa hukuman diluar lembaga pemasyarakatan,” terang Maryono

See also  KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru