Kejari Manado Terima Rp.998 Juta Uang Pengganti Dan Denda Perkara Tipikor RSJ Ratumbuysang

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Manado telah menerima pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana DL, Senin (28/9/2020).

Terpidana DL selaku Direktur PT. LBI adalah merupakan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan lembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. L. Ratumbuysang Manado TA 2015.

DL telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018, dengan pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara dan telah menjalani eksekusi pidana badan sejak 4 Juli 2018.

Pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp798.459.757 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah), dilaksanakan oleh
Parsaroan Simorangkir SH, MH, (Kasi Pidsus Kejari Manado) dengan cara menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari DL melalui keluarga terpidana.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Manado, dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI.

“Terima kasih kepada keluarga terpidana yang dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan kewajiban hukum tersebut,” kata Kajari Manado Maryono SH, MH.

Kajari lebih lanjut menjelaskan, pembayaran uang pengganti dan denda ini sebagai masukan ke kas negara dan dapat menguntungkan terpidana juga.

“Karena dengan dibayarnya kewajiban ini maka terpidana bisa mendapatkan hak remisi, baik remisi kenegaraan (17 Agustus ) maupun remisi keagamaan serta bisa juga mendapat program asimilasi yaitu menjalani sisa hukuman diluar lembaga pemasyarakatan,” terang Maryono

See also  TNI-Polri Pastikan Tindak Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB