Operasi Gabungan Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Senilai Rp 6,3 Milyar di Aceh

Wednesday, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum KLHK) bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi senilai Rp 6,3 Milyar di Jalan Lintas Bireuen – Takengon, Aceh Tengah Prov. Aceh. Tim Operasi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial DA dan LH beserta barang bukti bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa 71 buah Paruh Rangkong/Enggang Gading, 28 kg sisik Trenggiling, Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera.

Adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kab. Bener Meriah langsung direspon oleh tim dengan melakukan operasi intelijen dan diperoleh informasi lokasi serta waktu transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Selanjutnya tim operasi gabungan melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan juga 1 (satu) unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Aceh. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp 6,3 Milyar,” tegas Sustyo.

See also  Polisi Usut 23 Aduan Pungli Bansos di Tangerang Kota

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, mengatakan PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangannya. Mendukung hal tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada M.Phil, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kerjasama antara Polda Aceh, Mabes Polri dalam hal ini Baintelkam Polri dan Ditjen Gakkum LHK.

“Kami berkomitmen dan mendukung upaya penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi, karena kejahatan tersebut juga menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ungkap Wahyu.

Sementara itu, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan dan perhatian masyarakat dunia. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini telah dilakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan dan kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.

“Selain itu kami juga telah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian RI dan INTERPOL karena kejahatan TSL juga merupakan kejahatan lintas negara,” pungkas Rasio Sani.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN

Thursday, 7 May 2026 - 18:41 WIB

Nasional

Mendes Yandri Ajak BPD Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Thursday, 7 May 2026 - 18:08 WIB