Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Babel

Friday, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 tersangka kasus dugaan kasus korupsi DAK fisik bidang pendidikan di Bangka Selatan / Net

2 tersangka kasus dugaan kasus korupsi DAK fisik bidang pendidikan di Bangka Selatan / Net

DAELPOS.com – kejaksaan negeri bangka Belitung (kejari babel) melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan TA 2019 sebesar Rp. 17 miliar.

Nama tersangka tersebut yaitu, Ardyansyah alias Rian Bin Herry Prastiono dan Afriyansyah Hermawan alias Jensen Bin Supriyana, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : Print- 314/L.9.15/Fd.1/11/2020 . keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31

Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55. ke-2 tersangka disangkakan Primair melanggar ayat (1) ke-1 KUHP. dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Kedua tersangka dibawa ke rutan polres bangka selatan. 

See also  KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Suap RAPBD

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru