DAELPOS.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 3 (tiga) orang Saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran (TA) 2017
Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017, saksi-saksi tersebut yaitu :
- TEDY EKA SUPRIYADI selaku Direktur PT. Evika Mukti Raya Maju
- BEATRICE GUMULYA selaku Atlet Olahraga Tennis
- DIDI JUNAEDI selaku Direktur Laboratorium Klinik Permata
(RED)