Efisiensi Kewenangan dan Anggaran, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural

Tuesday, 1 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden menetapkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” jelas Menteri Tjahjo pada keterangan pers secara virtual, Selasa (01/12). Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari 200 miliar rupiah.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. “Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkap Menteri Tjahjo.

Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. (don/HUMAS MENPANRB)

See also  Bantuan Logistik BNPB Tiba Lagi di Aceh Tengah Lewat Udara

Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Riset Nasional;
  2. Dewan Ketahanan Pangan;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Berita Terkait

PJJ di Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Abu Vulkanik
Anak Krakatau Erupsi, MBG Disetop Sementara
Kementerian PU Suplai Air dari Saluran Tersier Dukung Pemadaman Karhutla di Kapuas
BNI Ajak Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan di Era Digital
Drone Pertanian Pangkas Biaya Penyemprotan Petani Merauke hingga 90 Persen
Dari Jalan hingga Air Bersih, Hutama Karya Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
Kementerian PU Tangani Longsor Susulan di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda
Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 09:47 WIB

PJJ di Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Abu Vulkanik

Tuesday, 8 September 2026 - 09:30 WIB

Anak Krakatau Erupsi, MBG Disetop Sementara

Tuesday, 8 September 2026 - 07:59 WIB

Kementerian PU Suplai Air dari Saluran Tersier Dukung Pemadaman Karhutla di Kapuas

Monday, 7 September 2026 - 15:12 WIB

BNI Ajak Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan di Era Digital

Monday, 7 September 2026 - 13:42 WIB

Drone Pertanian Pangkas Biaya Penyemprotan Petani Merauke hingga 90 Persen

Berita Terbaru

Berita Utama

Hilirisasi Kelapa Masuki Babak Baru, 2.900 Tenaga Kerja Siap Diserap

Tuesday, 8 Sep 2026 - 19:02 WIB