DAELPOS.com – PT Pertamina (Persero) melalui Refinery Unit (RU) IV Cilacap resmi melakukan uji coba produksi Green Diesel (D 100) dan Green Avtur. Kedua produk ini berbahan dasar minyak kelapa sawit, sebagai bukti komitmen RU IV memroduksi bahan bakar minyak ramah lingkungan.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina RU IV Cilacap, Hatim Ilwan menerangkan uji coba Green Diesel dimulai 9 – 16 Januari 2021. “Sedangkan uji coba Green Avtur sudah dilakukan pada akhir Desember 2020,” ujarnya.
Green Diesel (D 100) ini, menurut Hatim, menggunakan material RBDPO (Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil), yaitu minyak sawit yang sudah melalui proses penyulingan untuk menghilangkan asam lemak bebas serta penjernihan untuk menghilangkan warna dan bau. Sedangkan Avtur menggunakan RBDPKO (Refined, Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil) atau minyak inti kelapa sawit, ”katanya.
Dengan berbagai sarana dan fasilitas yang sudah disiapkan Pertamina RU IV berencana dapat memproduksi BBM D-100, sebanyak 3MB atau 3.000 barrel per hari. ‘Uji coba ini akan berkelanjutan hingga siap dan aman digunakan sebagai BBM yang bisa digunakan oleh masyarakat,’ ‘ujar Hatim.
Sebelum persiapan sarana dan fasilitas uji coba antara lain dengan sarana penerimaan minyak sawit melalui dermaga Jetty 67 (dermaga) di komplek kilang menuju tanki RBDPO. Dari dermaga, kemudian persiapkan sarana feed stock (tangki) yang dekat dengan lokasi unit perawatan di Distillate Hydro Treating (TDHT).
Dengan pengembangan produk D-100, Hatim menyatakan, hal ini merupakan salah satu bukti komitmen Pertamina mewujudkan produk yang ramah lingkungan, yang terbarukan. Pengembangan produk BBM D-100 ini diharapkan dapat memberikan efek positif yang lebih luas. Antara lain, agar bisa menekan minyak mentah yang bersumber dari energi fosil, ” katanya.
Sedangkan untuk Green Avtur, lanjut dia uji coba produk ini untuk memastikan kualitasnya. “Secara komersial produk ini belum akan dijual ke pasar. Apa yang kami lakukan ini sebagai bukti nyata menjalankan menjalankan amanat undang-undang, untuk mengoptimalkan produk domestik yang ramah lingkungan, ”tambah Hatim.