Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo) mengungkapkan, telah mengajukan proposal penambahan kamera ETLE ke Pemprov DKI Jakarta.
“Tahun 2021 ini kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera ETLE baru. Proposal sudah kita ajukan ke pemda DKI sebagai hibah kepada kami. Saat ini kamera ETLE yang terpasang ada 57 kamera dan itu adalah tahap kedua,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kamera tersebut menangkap semua pelanggaran pengendara selama di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang.
Sesuai Undang – Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain, Tidak memakai helm, Menggunakan handphone, Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan, Tidak pakai sabuk keselamatan dan Menggunakan Pelat Nomor Palsu.