Kejakaan Agung dan Kejari Jakarta Barat Amankan DPO Imel Anitya dan Teddy Gunawan

Wednesday, 27 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700,- Program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Identitas yang diamankan, yaitu:

1. Nama Lengkap : IMEL ANITYA

Tempat Lahir : Cianjur

Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 16 Juli 1995

Jenis Kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Kampung Pacet Tengah RT 004/rw 006 Kelurahan / Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet.

Agama : Islam

Pekerjaan : Technical Sales PT. Genecraft Labs

2. Nama Lengkap : TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA

Tempat Lahir : Semarang

Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 29 Januari 1971

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Pelepah Kuning DB 13 No. 19 RT 001/003, Kel. Curug, Sangereng, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang

Agama : Islam

Pekerjaan : Direktur PT. Genecraft Labs

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-. Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

See also  Polri Akan Tindak Tegas Pengekspor Minyak Goreng

IMEL ANITYA dan TEDDY GUNAWAN JOEDISTIRA diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB.

Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

News

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:46 WIB

Berita Utama

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:13 WIB