Pasca Penembakan, Kapolri Terbitkan Aturan Penggunaan Senpi Bagi Anggota

Friday, 26 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Ist

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Ist

DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram usai insiden prajurit TNI beserta 3 orang lainnya ditembak Bripka CS, yang merupakan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat. Polri menyampaikan TR tersebut diterbitkan untuk mencegah kejadian tersebut tak terulang lagi.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (25/2/2021).

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi salah satu poin ST itu.

Selanjutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.

“Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” ucap Kapolri melalui telegram.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim itu menginstruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang boleh menggunakan senpi.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” jelasnya.

“Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan,” lanjut Kapolri.

See also  Konstruksi Tol Solo-Yogyakarta, Ruas Kartosuro- Purwomartani Selesai 2024

Terakhir, Kapolri meminta setiap kesatuan wilayah agar selalu melapor apabila ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.

“Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” tandasnya. Facebook

Berita Terkait

Pertamina–Toyota Makin Dekat Garap Bioetanol, Pemerintah Dorong Gas ke Tahap Konstruksi
Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga
Laba HKA Melonjak 184%, Kinerja Kuartal I 2026 Lampaui Target
Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026
Tak Cukup Formalitas, BULD DPD RI Minta Perda Benar-Benar Jawab Kebutuhan Rakyat
Federasi Rusia Jadi Mitra Strategis Indonesia dalam Penguatan Transformasi Digital Pemerintah
Rp11,42 T Diamankan, BKPM Gaspol Produktifkan Aset
Pelabuhan Tanjung Carat Kunci Lompatan Ekonomi

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 18:19 WIB

Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga

Saturday, 18 April 2026 - 13:06 WIB

Laba HKA Melonjak 184%, Kinerja Kuartal I 2026 Lampaui Target

Friday, 17 April 2026 - 12:59 WIB

Bahlil Amankan Pasokan Migas dari Rusia, BBM RI Dijamin Aman hingga 2026

Wednesday, 15 April 2026 - 18:09 WIB

Tak Cukup Formalitas, BULD DPD RI Minta Perda Benar-Benar Jawab Kebutuhan Rakyat

Wednesday, 15 April 2026 - 09:47 WIB

Federasi Rusia Jadi Mitra Strategis Indonesia dalam Penguatan Transformasi Digital Pemerintah

Berita Terbaru

Olahraga

JPE Juara Putaran Dua Usai Tekuk Phonska Plus

Monday, 20 Apr 2026 - 14:15 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Bright Gas Ikut Naik, Harga LPG Nonsubsidi Melonjak Hampir 19 Persen

Monday, 20 Apr 2026 - 13:24 WIB

Berita Utama

Rating RI Tetap BBB, S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi Nasional

Monday, 20 Apr 2026 - 13:13 WIB