DAELPOS.com – KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan korupsi berupa hadiah suap perizinan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. NA ditahan bersama Kontraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PU Sulsel Edi Rahmat (ER).
Ketua KPK Firli mengatakan, pihaknya sebelumnya menahan 6 orang pada Jum’at- Sabtu dini hari di tiga tempat berbeda.
Ia merinci, penangkapan pertama dilakukan di rumah dinas (Rumdis) Sekdis Sulsel ER, jalan poros Bulukumba, dan rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel.
Pada Jum’at, 26 Februari 2021 tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui ER.
“ER merupakan representatif dan orang kepercayaan NA. Pukul 20.24 WIB AS menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan telah ada saudara ER dan IF (supir ER) menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan ER dan AS bersama dalam satu mobil milik AS,” ungkap Firli dalam konferensi persnya di Gedung KPK.
“Di dalam mobil tersebut, ER menyerahkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur Kabupaten Sinjai TA 2021. Sekitar pukul 21.00 WIB IF mengambil koper berisi uang dari dalam mobil milik AS yang selanjutnya dipindahkan ke mobil ER di Jalan Sultan Hasanuddin,” tambahnya.
Pada pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat menuju Bulukumba sedangkan pukul 00.00 WITA, ER beserta uang Rp2 miliar diamankan di Rumdisnya. Pada pukul 02.00 Wita, NA ikut diamankan oleh KPK dari Rujab Gubernur Sulsel.
“AS direktur PT APB telah lama berteman baik dengan NA. Dimana AS telah lama berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel 2021,” ungkapnya.
Firli menjelaskan, AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel. Diantaranya, peningkatan jalan ruas Palampang-Munte Bontolempan di Kabupaten Sinjai-Bulukumba DAK 2019 sebesar Rp28,9 miliar. Pembangunan jalan ruas Palampang-Munte Bontolempangan TA 2020 sebesar Rp15,7 miliar, pembangunan jalan ruas Palampang-Munte Bontolempangan satu paket APBD Provinsi Sulsel Rp19 miliar.
“Berikutnya pembangunan jalan pedestrian kawasan Bira dengan dana bantuan keuangan Pemprov Sulsel 2020 ke Pemkab Bulukumba dengan nilai Rp20,8 miliar. Rehabilitasi pembangunan parkiran 1 dan pembangunan parkiran 2 kawasan wisata Bira dengan anggaran bantuan Pemprov Sulsel 2020 ke Pemkab Bulukumba TA 2020 dengan nilai Rp7,1 miliar,” bebernya.
Kata Firli, sejak Februari 2021 telah ada komunikasi aktif AS dan ER untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan di 2021.
“Dalam beberapa komunikasi, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan AS. Awal Februari, ketika NA dan IR bertemu dengan AS di Bulukumba, NA menyampaikan bahwa AS telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Bira,” paparnya.
“NA menyampaikan ke ER bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan AS dan memerintahkan ER untuk secepatnya membuatkan dokumen detail engineering desain yang akan dilelang pada 2022. Pada akhir Februari, ER bertemu NA dan mengatakan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, NA mengatakan yang penting kegiatan operasional NA tetap dibantu AS,” jelasnya.
Pada 26 Februari 2021, AS menyerahkan uang Rp2 miliar ke NA melalui ER. Selain itu juga, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 NA menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021, NA menerima uang Rp1 miliar dari SB, awal Februari NA melalui SB menerima Rp2,2 miliar.
“KPK berkeyakinan bahwa tersangka ada tiga orang. Sebagai penerima NA dan ER, sedangkan pemberi AS,” jelasnya.
NA dan ER disangkakan pasal 12 a dan b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU no. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada UU no. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan AS disangkakan pasal 5 ayat 1 a dan b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ketiganya akan ditahan selama 20 hari terhitung 27 Februari-18 Maret 2021. NA akan ditahan di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, ER dan AS ditahan di Rutan KPK kavling C1 Gedung Merah Putih,” pungkasnya.