DAELPOS.com – Kantor Hukum (Persekutuan Perdata) Machfudz Maulana & Partner (MMP law Firm) melayangkan Surat Teguran/Somasi Pertama terhadap PT. Asia Inti Property & PT. Pradana Ukhuwah Religinesia disinyalir ada kerjasama dan dinilai tidak bertanggung jawab serta mangkir dan gagal paham dalam menyikapi dan menjalankan isi perjanjian jual beli property berkonsep syariah dengan Guntur S. Agustitho. selaku pembeli/konsumen.
“Bahwa upaya-upaya persuasif dan dialogis sudah lakukan secara maksimal oleh klien kami, tapi tidak mendapat respon positif yang baik sedikitpun dari pihak perusahaan (pengembang), ujar Advokat Machfudz Maulana alias Afo yang merupakan mantan Ketua Pemuda Pancasila Palmerah dan Ketua Bidang BPK PP MPC Jakarta Barat itu, dalam pers rilis yang diterima, Jum,at (16/04/21).
“Saya heran saja, baru kali ini saya aneh melihat pimpinan dan manajemen perusahan, tidak ada realisasi itikad baiknya. Kalau dibilang kurang pengetahuan, tampaknya berpendidikan lulusan timur tengah lagi, tapi entah mengapa perusahaan ini sulit sekali diajak ketemu, seperti ada sesuatu yang mereka tutup-tutupi, atau jangan-jangan perusahaan ini perlu diberi pembinaan hukum dalam berbisnis,” pungkas Afo yang saat ini menjabat sebagai ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan pada Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI).
Sudah beberapa kali klien kami minta bertemu atau menghadap ke perusahaan Tersomasi (PT. Asia Inti Property), klien kami mengakui kirim email dan pesan WhatsApps mengajak mereka “MG, M dan T” berdialog/diskusi tapi dijawab dengan bermacam-macam alasan
“Terakhir tanggal 9/04/21 klien kami menghubungi lagi minta jadwal ketemu dengan dengan pihak manajemen SRV dan kontraktor melaui tulisan atau chatingan yang isinya sama tetapi satu sama lain berdeda jawaban, yang satunya bilang ke Balik Papan-lah dan yang satunya lagi bilang ke Malaysia hehehe kan aneh ini, kami selaku kuasa hukum masih menahan berhari-hari Somasi yang harusnya kami kirim di tanggal 6/04/21, tapi perlakuannya juga masih sama”, bebernya.
“Berhubung karena sudah tidak ada jawaban, maka hari ini Jum’at, kami bersama rekan MMP lainnya Wahyu Haryadi, SE, SH, MH, Sefti Reza, SH, CPCLE dan Dedy Kurnia, SH sepakat layangkan somasi Pertama dengan Nomor Surat: No. 007/S1-MG.AIP/MMP/IV/2021
Somasi pertama ini kami beri waktu 7 x 24 jam, saya rasa cukup dengan waktu segitu. Apabila tidak diindahkan maka akan kami kirim Somasi kedua yang kami anggap sekaligus yang terakhir agar bisa langsung tempuh jalur hukum, baik secara Perdata maunpun Pidana,” tegas Afo.
Disini perlu juga saya sampaikan, sebenarnya dari awal niat klien kita baik selagi masih bisa di ajak bicara dan diskusi bareng, bukan Cuma itu aja, tapi reaslisasi daripada pembangunan selesai dan STB pun juga selesai. Kita kan mau cari win win solution, bukan mau perang urat saraf, karena kita mau mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar perselisihan atau silang pendapat ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya memang Tersomasi tidak punya itikad baik.
Klien kami, GSA 36 tahun, sejak 2018 pembayarannya terhadap perusahaan property (pengembang) sudah cukup lancar atau dapat dikatakan lancar, beliau mengikuti semua aturan dan isi perjanjian “Akad” sesuai yang diperjanjikan. 2 tahun lebih beliau mengangsur. Jadi sekarang wajar kali lah jika klien kami meminta hak-haknya, jangan habis menerima uang bangunan tak kunjung datang ibarat menggodot di padang salihara. .
Bukan cuma itu saja, klien mengaku, bahwa beliau sudah beberapa kali dirubah site plan dan lokasi tanah juga tanah tersebut belum lunas dari pemiliknya alias masih PPJB gantung dan masalah pula lagi dengan pemilik tanah warga setempat, inikan pelanggaran pidana namanya ini, sebut Afo
Berdasarkan informasi , klien kami termasuk konsumen yang rajin termasuk tepat bayar, bertanggung jawab dan loyal pada komitmen perjanjian. Harusnya pembangunan didahulukan oleh developer selaku pengembang Sawangan River Valley, malah bukan justru sebaliknya di abaikan dan disepelekanm, buat itu langsung berita serah terima bangunan “STB” karena sudah sepantasnya klien kami mendapatkan haknya dari apa yang telah ditunaikan kewajibannya.
Somasi pertama tembusannya kami layangkan yaitu ke kepolisian republik Indonesia ataupun Kepala Polres Depok . Nah, untuk somasi terakhir nanti jika diabaikan kami akan langsung action, selain yang disebutkan tadi, tembusan surat kami serahkan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, tambah Advokat Peradi Angkatan 2016 ini.
“Bila merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 dijelaskan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”. 1).Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, 2). Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri; 3). Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; 4). Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Pasal 1365 : menyebutkan: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. terang Afo..
Selain terjerat perdata juga tersomasi memasuki rana pidana yang menurut pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “
Menurut hemat saya, tindak pidana ‘berbohong atau rangkaian kebohongan’ yang Anda maksud kemungkinan dapat memenuhi kriteria tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.
Dan Pasal 372-nya berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Disamping itu, berdasarkan keterangan dari klien, Tersomasi dalam usahanya banyak terlibat orang-orang tidak jelas posisnya apa dalam perusahaan “akta perusahaan/perubahannya” tidak ada yang menyatakan bukti secara legal kepada klien kami. Hal ini bertentangan dengan ketentuan usaha dan bisnis property yang mana legalitas perusahaan haru jelas dan diketahui oleh konsumen.
Perjanjian pendahuluan”Akad Istishna” telah dirubah atau addendum II oleh yang bersangkutan, tetapi tetap saja tidak ada kabar yang menggembirakan klien kami.
Jadi jelas nya, nanti ini semuanya akan kami pertanyakan. Kalau ada yang dilanggar” ungkapnya