Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Pasaman

Monday, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) yang diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh rangkong, di Pasaman, Sumatera Barat, (14/04). Saat ini, RAL, JAN  dan barang bukti 35 kg sisik trenggiling serta 3 paruh rangkong diamankan di Polres Pasaman.

Operasi penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi. Pada pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan membuntuti RAL, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Tim gabungan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk mengamankan RAL dan berhasil menangkap RAL pukul 13.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di polres Pasaman.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan, dalam Tahun 2021 ini. “Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” kata Sustyo. Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareksim, Pipit Rismanto  mengatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar yang masih marak dilakukan. “Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia, “jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

See also  Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Kawasan TN Lore Lindu

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Pontianak Kota Pembuka Proliga 2026

Wednesday, 7 Jan 2026 - 19:54 WIB