Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Pasaman

Monday, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) yang diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh rangkong, di Pasaman, Sumatera Barat, (14/04). Saat ini, RAL, JAN  dan barang bukti 35 kg sisik trenggiling serta 3 paruh rangkong diamankan di Polres Pasaman.

Operasi penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi. Pada pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan membuntuti RAL, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Tim gabungan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk mengamankan RAL dan berhasil menangkap RAL pukul 13.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di polres Pasaman.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan, dalam Tahun 2021 ini. “Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” kata Sustyo. Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareksim, Pipit Rismanto  mengatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar yang masih marak dilakukan. “Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia, “jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

See also  KPK Panggil Aliza Gunado Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Berita Terkait

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

144 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026

Sunday, 22 Feb 2026 - 13:52 WIB

Berita Terbaru

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Sunday, 22 Feb 2026 - 13:01 WIB