Tak Ada yang Berhak Larang Gunakan Atribut Demokrat

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist / Net

foto ist / Net

DAELPOS.com – Hendra Karianga, salah satu tokoh kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengatakan tidak ada yang berhak melarang pihaknya mengenakan atribut Partai Demokrat, termasuk kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurutnya, proses hukum masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan terkait perselisihan kepengurusan Partai Demokrat hingga saat ini.

Kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengatakan tidak ada yang berhak melarang pihaknya mengenakan atribut Partai Demokrat, termasuk kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan itu disampaikan salah satu tokoh Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Hendra Karianga, merespons somasi terbuka yang dilayangkan kubu AHY terhadap pihaknya.

Menurutnya, proses hukum masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan terkait perselisihan kepengurusan Partai Demokrat hingga saat ini.

Ia menerangkan, pihaknya berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum setelah Menkumham Yasonnal Laoly menolak mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Hendra melanjutkan, Partai Demokrat pimpinan AHY telah mengajukan gugatan di PN Jakarta pusat terkait isi somasi dan status KLB Deli Serdang.

Berangkat dari itu, ia berpendapat, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah atau ilegal hingga saat ini.

“Jadi biarkan pengadilan yang memutuskan benar dan tidaknya KLB Deli Serdang dan pelarangan-pelarangan yang disampaikan dalam somasi terbuka tersebut,” kata Hendra.

Hendra juga mengingatkan Demokrat pimpinan AHY untuk tidak menggunakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dalam melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seluruh anggota Partai Demokrat.

“Karena akan menimbulkan konsekuensi hukum serius termasuk menyebut nama-nama dalam somasi terbuka tersebut adalah perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana,” kata Hendra.

See also  PDI Perjuangan: Tradisi Ketuhanan Kedepankan Budi Pekerti dan Toleransi Telah Hidup Menjadi Kultur Bangsa

Terlebih, kata Hendra, AD/ART Demorat Tahun 2020 dinilai telah batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, UUD 1945, dan UU Partai Politik.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat melayangkan somasi terbuka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB, Moeldoko.

Somasi terbuka itu juga dilayangkan terhadap sejumlah jajaran pengurus Partai Demokrat hasil KLB antara Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Deli Serdang.

“Pada hari ini, Senin, 19 April 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan Somasi Terbuka kepada Moeldoko,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Senin (19/4). (FAH)

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Commuter Line Yogyakarta Kian Diminati: Tumbuh 17% di Awal 2025

Tuesday, 8 Jul 2025 - 18:53 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Pacu Jalur Kuansing 2025: Pusaka Leluhur, Getarkan Dunia.

Tuesday, 8 Jul 2025 - 18:39 WIB