KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali

Thursday, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI berhasil menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi, dan mengamankan sdr. INS (47), di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga BR Anyar, Kuta, Bali, 21 April 2021.

Burung-burung yang disita: 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali. Burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur pada keterangan tertulisnya (22/4/2021) menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi. “Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA,” terang Sustyo.

Sustyo menambahkan, “kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air.”

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

See also  KPK Terima Kunjungan Kedutaan Besar Austria

Operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak tanggal 19 April 2021. Hasil dari pengumpulan data dan informasi dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali. Operasi Gabungan dilaksanakan 21 April 2021.(*)

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Nasional

Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026

Tuesday, 17 Mar 2026 - 14:10 WIB