MK Putuskan Semua Parpol Harus Verifikasi Administratif

Tuesday, 4 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang lolos verifikasi dan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 tetap dilakukan verifikasi administratif, namun tidak secara faktual.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurut MK, Pasal 173 ayat 1 yang dimohonkan Partai Garuda untuk diuji dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Anwar, parpol yang yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 tetap dilakukan verifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sedangkan parpol yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan PT, parpol  yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan DPRD provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi administratif maupun faktual. Hal yang sama berlaku pada parpol baru.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Putusan MK sudah tepat.

“Keputusan MK terkait syarat verifikasi partai politik, sangat bijaksana,” kata Jazilul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5).

Menurutnya, jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen atau PT pada Pemilu 2019 masih harus melakukan verifikasi faktual, pemerintah harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

Padahal, kata dia, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual.

Bahkan, dia berharap agar dalam verifikasi administrasi pun prosesnya dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu atau KPU.

See also  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat

Sedangkan untuk parpol yang belum lolos PT memang sudah seharusnya diberlakukan layaknya partai baru, sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk mereka agar ke depan lebih baik lagi.

Berita Terkait

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru

Gebyar Awal Tahun 2026, PLN meluncurkan program promo bertajuk “Tahun Baru Energi Baru” yang memberikan diskon 50% untuk biaya tambah daya listrik. Program ini berlangsung mulai 7 hingga 20 Januari 2026.

Energy

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%

Wednesday, 7 Jan 2026 - 11:50 WIB