KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka Suap

Wednesday, 5 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Selain APA, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni DR (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak) dan empat orang konsultan pajak yakni RAR, AIM, VL, dan AS.

Mulai hari ini, KPK menahan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

Tersangka APA bersama-sama dengan DR, diduga menyetujui dan memerintahkan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak dan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. TIga wajib pajak yang diakomodir yaitu PT.GMP untuk tahun pajak 2016, PT.BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas persetujuan dan perintah tersebut, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang dalam beberapa kurun waktu. Pada Januari-Februari 2018 dengan total sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh tersangka RAR dan tersangka AIM sebagai perwakilan PT GMP. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD500 ribu yang diserahkan oleh tersangka VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkan oleh tersangka AS sebagai perwakilan PT.JB.

See also  Hentikan Perburuan Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Tangkap 5 Pemburu Buron/DPO

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dan empat tersangka lain, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Terkait

Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!
Konflik Agraria Tani Lauchi Menjadi Sorotan: DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholder
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
GENCAR Indonesia Desak KPK Tetapkan Pejabat BI dan Kepala KPw BI Daerah Tersangka Korupsi CSR BI
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 13:44 WIB

Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!

Monday, 14 July 2025 - 19:16 WIB

Konflik Agraria Tani Lauchi Menjadi Sorotan: DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholder

Friday, 11 July 2025 - 10:41 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Thursday, 10 July 2025 - 16:09 WIB

GENCAR Indonesia Desak KPK Tetapkan Pejabat BI dan Kepala KPw BI Daerah Tersangka Korupsi CSR BI

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Berita Terbaru

Nasional

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:33 WIB

Ekonomi - Bisnis

Telkom Packfest 2025: 636 UKM Naik Kelas dengan Kemasan Lebih Menjual

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:29 WIB

foto istimewa

Politik

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:26 WIB

Berita Utama

Hasil Riset Prospera, Reformasi Birokrasi Indonesia Meningkat

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:13 WIB