KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak

Thursday, 6 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan enam tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Keenam tersangka tersebut di antaranya Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Kedua, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka berikutnya adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak.

Keempat Aulia Imran Maghribi (AIM), selaku Konsultan Pajak, kelima Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.

Untuk APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan untuk RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” tukasnya.

See also  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Tol Japek

Berita Terkait

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 12:53 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025 - 07:22 WIB

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025, LavAni Bekuk Surabaya Samator 3-0

Monday, 21 Apr 2025 - 06:43 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 untuk Kaum Perempuan Besok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:26 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:15 WIB

Olahraga

Kalahkan Electric PLN, Popsivo Peluang ke Grand Final

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:05 WIB