Gugur Gugatan PN Jakpus, Bagian Strategi Demokrat Moeldoko

Monday, 10 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan Demokrat Moeldoko terkait Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Partai Demokrat. Keputusan tersebut dikeluarkan Selasa (4/5).

Majelis Hakim menyebut alasan, kubu Moeldoko atau tim kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan. Sontak, keputusan ini membuat Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) besar kepala. AHY sendiri bahkan menyebut kubu Moeldoko sebagai pepesan kosong. Kubu AHY seolah sudah di atas angin.

Padahal, pertarungan hukum kedua kubu sejatinya belum berakhir. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems menyebut bahwa gugurnya gugatan di PN Jakpus merupakan bagian dari strategi.

“Strategi perang politik dan hukum Moeldoko ini tak akan terbaca oleh lawan-lawan politiknya, bahkan oleh teman-teman sendiri termasuk mereka yang sudah sangat dekat dan sudah mendapatkan pencerahan,” kata Saiful Huda dalam keterangannya.

Lagi pula, menurut Jubir Demokrat Moeldoko, Muhammad Rahmad, gugatan itu sebetulnya telah dicabut pada 16 April 2021.

“Gugatan telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur,” kata Rahmad.

Saiful Huda justru menyayangkan sikap para loyalis Demokrat AHY yang semakin besar kepala dan membabi-buta menyerang kubu Moeldoko dengan berbagai olok-olok. Ini, menurutnya, justru tidak mencerminkan mereka sebagai kaum terdidik.

Menurutnya, gugurnya gugatan Demokrat Moeldoko di PN Jakpus, banyak yang tidak tahu kalau itu sebuah pancingan.

Saiful Huda menjelaskan, harus menerapkan bahwa Moeldoko adalah kader dan Ketua Umum baru di Partai Demokrat, sehingga untuk memantapkan posisinya ia harus paham betul siapa yang setia mendukung penuh perjuangannya, dan siapa pengkhianat yang disusupkan kubu lawan.

Ia juga mengingatkan bahwa Moeldoko merupakan seorang mantan jenderal bintang empat, mantan Panglima TNI, yang tentu memiliki strategi “pertempuran” jauh di atas seorang jebolan Walikota.

See also  Jokowi Didesak Segera Pecat Stafsus Milenial Andi Taufan Garuda

“Maka, ketika mengajukan gugatan kemudian ada tiga penggugat yang menarik gugatan, hingga gugatan digugurkan oleh PN Jakpus. Menjadi jelas bagi Moeldoko, bahwa sterilisasi dan kristalisasi jajaran pendukung Moeldoko sedang dimulai. Muhammad Rachmad disebut sebagai piutang. ” tegas dia.

Para pengamat politik juga menyebut bahwa gugurnya gugatan di PN Jakpus berita akhir dari konflik internal Partai Demokrat. Mereka meyakini, masih banyak amunisi yang dimiliki kubu Moeldoko untuk melanjutkan “pertempuran” di jalur hukum.

Bahkan, kata Muhammad Rachmad, hingga saat ini bergulir gugatan terhadap AD / ART Partai Demokrat di PN Jakpus yang dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera. Ketua-ketua DPC lain juga, menurut Rachmad, sedang antre menggugat AHY ke PN Jakpus.

Untuk diketahui, dasar hukum penyelesaian perselisihan parpol diatur diatur Pasal 32 dan 33 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pada pokoknya menyatakan penyelesaian perselisihan partai politik yang diatur oleh partai politik diatur di dalam AD dan ART.

Penyelesaian dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol. Susunan Mahkamah Partai Politik disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan Ham.

Penyelesaian perselisihan internal parpol harus akar paling lambat 60 (enam puluh) hari. Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Perkara rencana oleh Pengadilan Negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara tercatat di kepaniteraan Pengadilan Negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi tercatat di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Berita Terkait

Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel
Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput
Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa
Bala Gibran, Ridwan Kamil Hadiri Tasyakuran Rahayu Saraswati, Ajak Masyarakat Bersatu “RIDO”
Ratusan Relawan RIDO Gelar dan Nobar Debat Pilkada di DPD Golkar
HUT ke-60 Partai Golkar, Dihadiri 3 Ribu Jaro Ade Ajak Kader Kuatkan Solidaritas
Hadiri Ujian Terbuka AHY, LaNyalla Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas
Haidar Alwi: Waspada Operasi Adu Domba, Untuk Memecah Belah Anak Bangsa.

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 18:44 WIB

Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel

Tuesday, 19 November 2024 - 09:16 WIB

Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput

Thursday, 14 November 2024 - 18:54 WIB

Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa

Tuesday, 12 November 2024 - 10:12 WIB

Bala Gibran, Ridwan Kamil Hadiri Tasyakuran Rahayu Saraswati, Ajak Masyarakat Bersatu “RIDO”

Monday, 28 October 2024 - 17:03 WIB

Ratusan Relawan RIDO Gelar dan Nobar Debat Pilkada di DPD Golkar

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB