Gugur Gugatan PN Jakpus, Bagian Strategi Demokrat Moeldoko

Monday, 10 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan Demokrat Moeldoko terkait Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Partai Demokrat. Keputusan tersebut dikeluarkan Selasa (4/5).

Majelis Hakim menyebut alasan, kubu Moeldoko atau tim kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan. Sontak, keputusan ini membuat Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) besar kepala. AHY sendiri bahkan menyebut kubu Moeldoko sebagai pepesan kosong. Kubu AHY seolah sudah di atas angin.

Padahal, pertarungan hukum kedua kubu sejatinya belum berakhir. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems menyebut bahwa gugurnya gugatan di PN Jakpus merupakan bagian dari strategi.

“Strategi perang politik dan hukum Moeldoko ini tak akan terbaca oleh lawan-lawan politiknya, bahkan oleh teman-teman sendiri termasuk mereka yang sudah sangat dekat dan sudah mendapatkan pencerahan,” kata Saiful Huda dalam keterangannya.

Lagi pula, menurut Jubir Demokrat Moeldoko, Muhammad Rahmad, gugatan itu sebetulnya telah dicabut pada 16 April 2021.

“Gugatan telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur,” kata Rahmad.

Saiful Huda justru menyayangkan sikap para loyalis Demokrat AHY yang semakin besar kepala dan membabi-buta menyerang kubu Moeldoko dengan berbagai olok-olok. Ini, menurutnya, justru tidak mencerminkan mereka sebagai kaum terdidik.

Menurutnya, gugurnya gugatan Demokrat Moeldoko di PN Jakpus, banyak yang tidak tahu kalau itu sebuah pancingan.

Saiful Huda menjelaskan, harus menerapkan bahwa Moeldoko adalah kader dan Ketua Umum baru di Partai Demokrat, sehingga untuk memantapkan posisinya ia harus paham betul siapa yang setia mendukung penuh perjuangannya, dan siapa pengkhianat yang disusupkan kubu lawan.

Ia juga mengingatkan bahwa Moeldoko merupakan seorang mantan jenderal bintang empat, mantan Panglima TNI, yang tentu memiliki strategi “pertempuran” jauh di atas seorang jebolan Walikota.

See also  Aksi 21 April 2022, Habib Syakur Sarankan 3 Periode Tidak Jadi Komoditas Isu

“Maka, ketika mengajukan gugatan kemudian ada tiga penggugat yang menarik gugatan, hingga gugatan digugurkan oleh PN Jakpus. Menjadi jelas bagi Moeldoko, bahwa sterilisasi dan kristalisasi jajaran pendukung Moeldoko sedang dimulai. Muhammad Rachmad disebut sebagai piutang. ” tegas dia.

Para pengamat politik juga menyebut bahwa gugurnya gugatan di PN Jakpus berita akhir dari konflik internal Partai Demokrat. Mereka meyakini, masih banyak amunisi yang dimiliki kubu Moeldoko untuk melanjutkan “pertempuran” di jalur hukum.

Bahkan, kata Muhammad Rachmad, hingga saat ini bergulir gugatan terhadap AD / ART Partai Demokrat di PN Jakpus yang dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera. Ketua-ketua DPC lain juga, menurut Rachmad, sedang antre menggugat AHY ke PN Jakpus.

Untuk diketahui, dasar hukum penyelesaian perselisihan parpol diatur diatur Pasal 32 dan 33 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pada pokoknya menyatakan penyelesaian perselisihan partai politik yang diatur oleh partai politik diatur di dalam AD dan ART.

Penyelesaian dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol. Susunan Mahkamah Partai Politik disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan Ham.

Penyelesaian perselisihan internal parpol harus akar paling lambat 60 (enam puluh) hari. Putusan Mahkamah Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Perkara rencana oleh Pengadilan Negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara tercatat di kepaniteraan Pengadilan Negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi tercatat di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB