DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelantikan dilakukan secara daring dan luring secara terbatas di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
KPK melantik 1.271 pegawai yang terdiri dari 2 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 Pemangku Jabatan Administrator, dan 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Dari sejumlah tersebut hadir secara fisik 85 orang pegawai di Gedung ACLC, 354 orang pegawai di gedung Merah Putih, 12 orang pegawai di Rutan Guntur, serta hadir secara virtual melalui aplikasi zoom sebanyak 820 orang pegawai.
Selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI sebagai tindak lanjut bagi pegawai yang telah dilantik untuk kegiatan orientasi pembekalan sebagai ASN.
Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara.
KPK berharap dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada Bangsa dan Negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang. Sehingga KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih, makmur, dan sejahtera.