DAELPOS.com – Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu dua kurir dan pesuruh yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi pun menetapkan status DPO (daftar pencarian orang) kepada keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan dua DPO tersebut merupakan pengembangan kasus dari tersangka IF yang kedapatan menerima paket sabu seberat 155 gram.
“Ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka IF yang diduga sering mengedarkan sabu. Ada barang bukti berupa sabu seberat 155 gram dan dua unit handphone yang disita dalam proses penangkapan,” ungkap Azis kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Azis, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang bernama Oman dan diminta mengantarkannya ke orang-orang yang memesan.
“Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang bernama Oman yang kini berstatus DPO, dan mendapatkan petunjuk untuk mengirimkan barang bukti tersebut dari seseorang yang dipanggil Ju (DPO). Ini sedang diburu,” tuturnya.
“Tersangka juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dari saudara Oman jika berhasil mengirimkan sabu sesuai dengan petunjuk Ju,” imbuhnya.
Azis menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami dan memburu kedua orang DPO tersebut. Menurut dia, kelompok tersebut telah beraksi kurang lebih satu tahun.
“Masih didalami, dugaan kurang lebih satu tahun beraksi,” pungkasnya.