Terungkap, Begini Modus Pinjol RP Cepat Teror Nasabahnya

Friday, 18 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021). (Foto Humas Mabes Polri) / Net

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021). (Foto Humas Mabes Polri) / Net

DAELPOS.com – Bareskrim Polri mengungkap aksi tindak pidana pencucian uang, penipuan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan pihak pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal bernama RP Cepat.

Diketahui, aplikasi yang didirikan PT Southeast Century Asia tersebut telah beroperasi selama empat tahun.

“Mereka mulai dari 2018 sampai saat ini 2021 artinya kegiatan ini sudah beroperasi selama empat tahun. Modusnya, mereka menawarkan pinjaman online dengan iming-iming tertentu namun ketika telah didapatkan justru janji yang diberikan kepada pengguna ternyata tidak sesuai dan ini meresahkan masyarakat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Ramadhan mencontohkan, seorang pelapor yang meminjam uang melalui aplikasi Rp Cepat senilai Rp1,7 juta, namun hanya disetujui Rp500 ribu dan uang yang berhasil diterima hanya Rp295 ribu saja.

Kemudian, dalam promosi dan janjinya disebutkan peminjam diberikan waktu selama 91-100 hari untuk mengembalikan dengan suku Bungan 7% namun baru 10 hari telah diteror untuk mengembalikan dengan bunga 41%.

Ditambahkan, Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Wishnu Hermawan bahwa apabila para peminjam tidak mengembalikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan terkena bully dari pihak RP Cepat seperti penyebaran foto vulgar.

“Beberapa korban yang meminjam uang kemudian diteror dengan foto-foto vulgar yang disampaikan ke teman bahkan keluarganya. Ini menimbulkan stres karena pinjamannya tidak benar,” ungkap Wishnu.

Di sisi lain, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun menyebut terdapat lima orang pegawai aplikasi Rp Cepat yang turut diamankan dalam proses penggerebekan.

Ia menerangkan, penggerebekan dilakukan karena aplikasi Rp Cepat tidak hanya illegal karena tak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga melakukan promosi yang tidak sesuai serta menerapkan sms blasting ke ribuan masyarakat.

See also  DKI Larang Usaha Hiburan Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan

“Ada lima orang yang ditangkap di rumah sewaannya (perusahaan aplikasi Rp Cepat) masing-masing berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka ini memiliki alat-alat seperti yang ada didepan dan menjalankan perintah dari pengendalinya orang Tiongkok,” ungkap Ma’mun.

“Yang kami ungkap dari mereka ini bagian penagihannya dan SMS blasting yang dilakukan karena sekali mereka SMS ini bisa ke 1.000 nomor. Namun, semuanya perlu pendalaman lagi, kita sudah berkoordinasi untuk mengetahui hal-hal lainnya,” lanjut Ma’mun.

Atas aksinya tersebut, lima orang tersangka dijerat dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru