DAELPOS.com – Polisi ter, paksa bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah bar di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Bar Flow dilarang beroperasi selama tujuh hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Penyegelan dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.
“Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta. Ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro diterapkan bertujuan demi menekan angka penyebaran covid-19.
Adapun kafe, bar dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yustisi penegakan prokes tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.
Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.
“Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” tegasnya.
Aparat keamanan melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Mukti menegaskan jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan demi menekan angka positif covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.
“Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” katanya.
Ia kembali menjelaskan, restoran, rumah makan dan kafe diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang. Seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.