Wagub DKI: Rem Darurat Jakarta Kewenangan Pemerintah Pusat

Tuesday, 22 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria / Ist

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria / Ist

DAELPOS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kebijakan rem darurat seiring dengan meningkatnya COVID-19 merupaka kewenangan dari Pemerintah Pusat karena kebijakan PPKM mikro yang diterapkan selama ini selalu merujuk pada keputusan dari Pusat.

“Dulu kewenangan-nya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6).

Menurut Riza, pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pempus dan itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik. Jadi sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik ada koordinasi yang baik antarpemerintah daerah,” ucap Riza.

Riza melanjutkan pihaknya akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19.

Pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, tutur dia, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Airlangga.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub. Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insya Allah, besok (Instruksi) Mendagri keluar,” tutur Riza.

“DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, kasus positif COVID-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih bertahan di angka 5.000 di mana Senin ini, ditemukan sebanyak 5.014 kasus Corona di Ibu Kota.

See also  Bamsoet Dorong Wartawan Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Data penyebaran COVID-19 di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Senin (21/6). Berdasarkan data tersebut, kasus Corona yang ditemukan di Jakarta hari ini terbanyak di antara provinsi lainnya.

Penemuan 5.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut. Kemarin, Sabtu (20/6), kasus Corona yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari ini yakni 5.582 kasus.

Berita Terkait

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T
Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di Sepanjang JTTS
Mudik Gratis Bank Mandiri 2025: Perkuat Jiwa Sosial dan Ekosistem BUMN di Momen Kemenangan
Hutama Karya Mulai Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah
Pemerintah Siap Sukseskan Mudik dan Idul Fitri 2025
Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret
GREEN DRILLING untuk Kurangi Emisi Karbon

Berita Terkait

Tuesday, 11 March 2025 - 23:24 WIB

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tuesday, 11 March 2025 - 23:02 WIB

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

Tuesday, 11 March 2025 - 05:37 WIB

Mudik Gratis Bank Mandiri 2025: Perkuat Jiwa Sosial dan Ekosistem BUMN di Momen Kemenangan

Tuesday, 11 March 2025 - 05:34 WIB

Hutama Karya Mulai Pembangunan RSUD Bengkulu Tengah

Monday, 10 March 2025 - 23:59 WIB

Pemerintah Siap Sukseskan Mudik dan Idul Fitri 2025

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tuesday, 11 Mar 2025 - 23:24 WIB