Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Antar Negara

Wednesday, 30 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp14,8 miliar dari sindikat sabu-sabu lintas negara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dari sindikat ini polisi meringkus 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM, H dan WNA Malaysia yang masih DPO.

“Berawal dari hasil pengembangan dua (tersangka) berkembang jadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda beda dengan lokasi yang berbeda beda,” Kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari penyelundupan dua tersangka MI dan MRR yang membawa sabu-sabu di dalam bungkus Teh Cina.

“Jadi berawal pada bulan Maret, kita menangani penyelundupan narkotika antar wilayah dari Pontianak Kalimantan Barat menggunakan KM Lawit ke Tanjung Priok. Kemudian kita lakukan penindakan dan penangkapan,” Kata Yefta.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat melakukan penggeledahan di terminal 2 terhadap barang kedua tersangka lalu petugas mendapatkan 2 kilogram Sabu – sabu.

“Setelah itu kita melakukan penyidikan lebih lanjut berlanjut ke perekrut dari kurir lalu di Semarang kita dapat 3 orang. kemudian lanjut ke pontianak kita mendapatkan 1 orang kemudian surabaya mendapatkan 2 orang kemudian 1 orang di Dumai,” tuturnya.

Menurut Yefta, para sindikat ini merupakan jaringan antar negara yang berasal dari Malaysia. Hingga saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang merupakan WNA Malaysia yang masih DPO.

“Sementara yang bersangkutan masih kita rahasiakan. Kami akan bekerja sama. Polis to Polis dengan negara tetangga. Kami juga aktif kordinasi dengan polda dan Polri sebagai penghubung,” tuturnya.

See also  LRT Jabodebek Gandeng BNN RI Lakukan Tes Narkoba Para Petugas

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Berita Terbaru

Berita Utama

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan tokoh filantropi dunia sekaligus pendiri Gates Foundation, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025. Bill Gates tiba di halaman Istana Merdeka sekitar pukul 08.15 WIB. / foto istimewa

News

Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Merdeka

Wednesday, 7 May 2025 - 15:14 WIB

News

PGN Targetkan Bangun Jargas 44.000 SR di Surabaya

Wednesday, 7 May 2025 - 15:07 WIB

Berita Utama

Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah

Wednesday, 7 May 2025 - 13:37 WIB