Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Antar Negara

Wednesday, 30 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp14,8 miliar dari sindikat sabu-sabu lintas negara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dari sindikat ini polisi meringkus 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM, H dan WNA Malaysia yang masih DPO.

“Berawal dari hasil pengembangan dua (tersangka) berkembang jadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda beda dengan lokasi yang berbeda beda,” Kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari penyelundupan dua tersangka MI dan MRR yang membawa sabu-sabu di dalam bungkus Teh Cina.

“Jadi berawal pada bulan Maret, kita menangani penyelundupan narkotika antar wilayah dari Pontianak Kalimantan Barat menggunakan KM Lawit ke Tanjung Priok. Kemudian kita lakukan penindakan dan penangkapan,” Kata Yefta.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat melakukan penggeledahan di terminal 2 terhadap barang kedua tersangka lalu petugas mendapatkan 2 kilogram Sabu – sabu.

“Setelah itu kita melakukan penyidikan lebih lanjut berlanjut ke perekrut dari kurir lalu di Semarang kita dapat 3 orang. kemudian lanjut ke pontianak kita mendapatkan 1 orang kemudian surabaya mendapatkan 2 orang kemudian 1 orang di Dumai,” tuturnya.

Menurut Yefta, para sindikat ini merupakan jaringan antar negara yang berasal dari Malaysia. Hingga saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang merupakan WNA Malaysia yang masih DPO.

“Sementara yang bersangkutan masih kita rahasiakan. Kami akan bekerja sama. Polis to Polis dengan negara tetangga. Kami juga aktif kordinasi dengan polda dan Polri sebagai penghubung,” tuturnya.

See also  Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Tawuran di Pasar Manggis

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru