Sabu dan Bong Diamankan dari Rumah Nia Ramadhani

Friday, 9 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polisi resmi menetapkan aktris Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah (RA) dan suaminya, Ardi Bakrie (AAB) sebagai tersangka kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap bersama sopir berinisial ZN (43) yang bekerja di kediaman Nia dan Ardi.

Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar rilis terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“RA dan AAB adalah suami istri. RA adalah seorang public figure. Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan sabu-sabu dengan bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

“Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini yang betempat tinggal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini,” sambungnya.

Barang bukti sabu pertama kali ditemukan dari sopir yang berinisial ZN. Satu klip sabu dari tangan ZN dikatakan untuk dipakai oleh majikannya.

“Dari ZN ditemukan satu klip sabu-sabu yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudara RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat hisap sabu milik saudara RA,” sambungnya.

“Dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya saudara AAB menghisap bersama. Tetapi saat di TKP saudara AAB tidak ada, saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Barulah setelah istrinya menghubungi suaminya, saudara AAB datang,” tukas Kombes Pol Yusri Yunus.

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 malam. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat. 

See also  KPK Ajak BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Lawan Korupsi

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB