DAELPOS.com – Polisi resmi menetapkan aktris Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah (RA) dan suaminya, Ardi Bakrie (AAB) sebagai tersangka kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap bersama sopir berinisial ZN (43) yang bekerja di kediaman Nia dan Ardi.
Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar rilis terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“RA dan AAB adalah suami istri. RA adalah seorang public figure. Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan sabu-sabu dengan bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
“Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini yang betempat tinggal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini,” sambungnya.
Barang bukti sabu pertama kali ditemukan dari sopir yang berinisial ZN. Satu klip sabu dari tangan ZN dikatakan untuk dipakai oleh majikannya.
“Dari ZN ditemukan satu klip sabu-sabu yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudara RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat hisap sabu milik saudara RA,” sambungnya.
“Dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya saudara AAB menghisap bersama. Tetapi saat di TKP saudara AAB tidak ada, saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Barulah setelah istrinya menghubungi suaminya, saudara AAB datang,” tukas Kombes Pol Yusri Yunus.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 malam. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat.