DAELPOS.com – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Cilandak. Insiden ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (08/07/2021).
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah) menyebut ketiga tersangka yang diamankan terdiri satu pria berinisial (ML ), serta dua wanita masing-masing (GA ) dan (AL).
“Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Ia mengatakan, aksi engeroyokan terjadi saat (Iptu. Suwardi) mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya kerumunan dan aksi balap liar. Sesampai di tempat kejadian perkara, anggota Polsek Cilandak ini meminta mereka membubarkan diri
“imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan. Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun.
“Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, insiden pengeroyokan anggota Polri ini terjadi pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 05.01 WIB. Saat itu, mobil patroli ke lokasi untuk membubarkan balapan liar.