DAELPOS.com – Pemerintah bakal memberlakukan aturan baru bagi penumpang TransJakarta. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akan mewajibkan seluruh penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Rabu (14/7/2021). Tanpa STRP, penumpang tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Hari ini sampai besok masih fokus tahap sosialisasi. Mulai Rabu kami akan berlakukan dengan disiplin apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).
Aturan tersebut diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Izzul berharap penumpang yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal dapat mematuhi aturan ini. Mereka juga diminta untuk segera membuat STRP.
Kementerian Perhubungan mewajibkan dua dokumen sebagai syarat bagi pelaku perjalanan selama PPKM Darurat, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Menurut Achmad, saat aturan berlaku, petugas pada 41 halte TransJakarta akan memeriksa STRP sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi itu. Ia memastikan bagi yang tidak memiliki STRP tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta. Ia berharap, saat ini masyarakat mengerem sedikit aktivitasnya di luar rumah. “Karena ini juga masa pandemi Covid-19, diharapkan sedikit menekan perjalanannya, terutama menggunakan TransJakarta.”
Achmad Izzul telah mengantisipasi agar tidak terjadi pada saat petugas memeriksa STRP. Salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat. Dengan sosialisasi ini, TransJakarta berharap seluruh pengguna memahami dan memahami aturan yang berlaku. Harapannya, bagi yang tidak memiliki STRP dapat menggunakan moda transportasi lainnya. “Kalaupun terpaksa keluar rumah, mungkin bisa menggunakan transportasi alternatif lainnya. Kalau kesadaran ini muncul tidak ada lagi pelanggan di halte-halte kami.