15 Tahun Jadi Buron, Pembobol Bank Mandiri Ini Ditangkap Saat Isolasi Covid-19

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Buron selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja akhirnya ditangkap. Kejaksaan Agung meringkus terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta senilai Rp120 miliar itu. Terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakarta Pusat ini, ditangkap di rumah sakit dalam perawatan infeksi virus Corona (Covid-19).

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (13/7/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan tertangkapnya sang buron. Penangkapan Yosef melibatkan pihak kepolisian, yang memang memburu sang buron karena terlibat kasus penipuan. Dalam kasus itu, dua tersangka lainnya telah ditangkap. “Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergitas tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 13.50 WIB.”

Saat penangkapan Yosef tengah berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19. Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron 15 tahun itu dinyatakan negatif, Selasa (13/7/2021). Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir, Selasa ini, Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19, kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai Suripto, pada 26 Juli 2004, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk Yosef Tjahjadjaja. Hakim menyatakan terpidana ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, mencapai Rp120 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairul Anwar, yang menuntut 17 tahun penjara. Hakim juga menghukum Yosef untuk membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara, selain wajib membayar uang pengganti kerugian Rp6,4 miliar subsider 1 tahun.

See also  Polri Mutasi dan Rotasi 211 Personel

Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas, yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso, dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini berawal saat Yosef mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan meminta imbalan atas penempatan dana tersebut. Dana tersebut akan dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan yang semula ditujukan membangun rumah sakit jantung, namun belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Deposito Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu kemudian dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi.

Dalam perkara ini, Charto Sunardi telah divonis 15 tahun penjara. Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Atas bantuan pengucuran kredit itu, Yosef mendapat imbalan Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas sebesar 7,5 persen dari jumlah yang dikucurkan. Namun ternyata pencairan kredit tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Jamsostek mengakui tidak pernah menjaminkan deposito tersebut sebagai agunan kredit. (*)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB