15 Tahun Jadi Buron, Pembobol Bank Mandiri Ini Ditangkap Saat Isolasi Covid-19

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Buron selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja akhirnya ditangkap. Kejaksaan Agung meringkus terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta senilai Rp120 miliar itu. Terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakarta Pusat ini, ditangkap di rumah sakit dalam perawatan infeksi virus Corona (Covid-19).

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (13/7/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan tertangkapnya sang buron. Penangkapan Yosef melibatkan pihak kepolisian, yang memang memburu sang buron karena terlibat kasus penipuan. Dalam kasus itu, dua tersangka lainnya telah ditangkap. “Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergitas tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 13.50 WIB.”

Saat penangkapan Yosef tengah berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19. Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron 15 tahun itu dinyatakan negatif, Selasa (13/7/2021). Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir, Selasa ini, Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19, kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai Suripto, pada 26 Juli 2004, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk Yosef Tjahjadjaja. Hakim menyatakan terpidana ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, mencapai Rp120 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairul Anwar, yang menuntut 17 tahun penjara. Hakim juga menghukum Yosef untuk membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara, selain wajib membayar uang pengganti kerugian Rp6,4 miliar subsider 1 tahun.

See also  Preman Ditangkap, Polri Tindak Tegas Berantas Pungli Terus Berjalan

Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas, yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso, dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini berawal saat Yosef mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan meminta imbalan atas penempatan dana tersebut. Dana tersebut akan dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan yang semula ditujukan membangun rumah sakit jantung, namun belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Deposito Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu kemudian dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi.

Dalam perkara ini, Charto Sunardi telah divonis 15 tahun penjara. Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Atas bantuan pengucuran kredit itu, Yosef mendapat imbalan Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas sebesar 7,5 persen dari jumlah yang dikucurkan. Namun ternyata pencairan kredit tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Jamsostek mengakui tidak pernah menjaminkan deposito tersebut sebagai agunan kredit. (*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB