Harus Ada Solusi untuk Persoalan Narkotika di Lapas

Thursday, 22 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Persoalan narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanah Air masih sering terjadi. Bahkan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan persoalan tersebut tak ubahnya sampah yang terus menumpuk selama belasan tahun.

“Hari-hari ini, kita, publik, melihat persoalan utama di lapas adalah persoalan narkotika. Mulai dari bicara masalah penyalahgunaan, penjualan narkotika di dalam, sampai pengendalian peredaran narkotika di luar lapas yang dikendalikan dari dalam lapas,” ujar Herman Herry, Rabu (21/7/2021).

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat webinar nasional bertajuk ‘Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia’, yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH). Secara tegas Herman Herry menganalogikan persoalan lapas seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), harus ada solusi untuk pemecahan masalah ini. 

“Ini semua semacam sampah persoalan yang tumpuk menumpuk bertahun-tahun, bahkan belasan tahun. Saya hitung saya menjadi anggota Komisi III DPR RI lebih kurang sudah 17 tahun, dan persoalannya tidak pernah berhenti, tidak pernah ada ujungnya,” ungkap Herman.

Menurutnya, ketika sampah seharusnya diproses, dipilah-pilah, dan dipisahkan sehingga dapat didaur ulang, namun hal itu tidak terjadi dalam persoalan lapas. “Demikian juga proses seseorang sampai menghuni lapas. Kita contohkan di persoalan narkotika yang menyumbang keterisian lapas hingga 50 persen, itu karena semua penegakan hukum berawal dari hulu sampai dengan akhir dibuang ke lapas, proses hukumnya harus direformasi, diubah,” kata Herman Herry. 

Dia mendapatkan sebuah gambatan bahwasanya proses hukum terkait penyalahgunaan dan penjualan narkotika dari awal (dari tahap penyidikan) ada proses-proses yang harus diubah. Misalnya pengguna dan pengedar narkoba, keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda.

“Dalam proses penegakan hukum, penyidikan perkara dari awal, tidak jarang pengguna dan pengedar itu disamaratakan, tergantung arah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik mau dibawa kemana. Kalau semua mayoritas pengguna disamaratakan dengan pengedar dan semua didorong untuk masuk lapas, bisa kita bayangkan lapasnya menjadi penuh dengan urusan narkotika,” jelasnya. 

See also  Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru