Kasus Suap & Gratifikasi, Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar

Friday, 23 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi secara hybrid di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (23/7/2021). Jaksa Penuntut Umum M. Asri Irwan merancang resolusi untuk bekas orang nomor satu Sulsel itu. NA menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar, terdiri atas uang suap Rp2,5 miliar dan SGD150.000 atau Rp1,59 miliar. Nilai gratifikasinya Rp6,5 miliar dan SGD200.000 atau Rp2,1 miliar.

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya dari Pemilik Agung PT Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Kata JPU, berupa perbuatan telah melakukan atau turut melakukan beberapa tindakan yang ada sedemikian rupa sehingga dilihat sebagai terus berlanjut menerima hadiah atau janji.

Jaksa Asri Irwan, khusus untuk Nurdin Abdullah menerapkan pasal dengan ide mengatakan. Pasalnya, perbuatan bukan hanya satu, tetapi ada dua, sehingga diakumulasi. Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu SGD150 ribu plus Rp2,5 miliar. Dakwaan kedua atau latar belakang Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara yang menerima gratifikasi kurang lebih Rp6 miliar ditambah SGD 200 ribu.

Jika ditotal, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar. Rinciannya, Nurdin Abdullah menerima suap Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu yang berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin. Kedua, mengenai gratifikasi, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara yang menerima pemberian-pemberian lain dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Dalam persidangan, seperti disebutkan sejumlah kontrak yang memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah: H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya. Sementara terkait Edy Rahmat, Asri menyebut sebagai manifestasi Nurdin Abdullah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, Edy lebih aktif menghubungi nomor telepon untuk diminta memberikan hadiah kepada Nurdin Abdullah. “Minimal 4 tahun penjara. Jadi karena ada pasal 12b itu gratifikasi juga minimal 4 tahun penjara.”

See also  Polri Ingatkan Aksi Premanisme Tak Ada Ruang di Indonesia: Kami Tindak Tegas

Salah satu hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan terkait disampaikan JPU KPK, bahkan butuh pembuktian. Untuk itu, menolak tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas tuduhan. “Dakwaan itu dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan apakah ini benar atau tidak.” ***

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Nasional

Arus Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek

Friday, 16 Jan 2026 - 13:00 WIB

Ekonomi - Bisnis

Realisasi Investasi 2025 Tembus Target, Hilirisasi Sumbang 30 Persen

Friday, 16 Jan 2026 - 10:29 WIB