Kasus Suap & Gratifikasi, Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar

Friday, 23 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi secara hybrid di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (23/7/2021). Jaksa Penuntut Umum M. Asri Irwan merancang resolusi untuk bekas orang nomor satu Sulsel itu. NA menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar, terdiri atas uang suap Rp2,5 miliar dan SGD150.000 atau Rp1,59 miliar. Nilai gratifikasinya Rp6,5 miliar dan SGD200.000 atau Rp2,1 miliar.

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya dari Pemilik Agung PT Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Kata JPU, berupa perbuatan telah melakukan atau turut melakukan beberapa tindakan yang ada sedemikian rupa sehingga dilihat sebagai terus berlanjut menerima hadiah atau janji.

Jaksa Asri Irwan, khusus untuk Nurdin Abdullah menerapkan pasal dengan ide mengatakan. Pasalnya, perbuatan bukan hanya satu, tetapi ada dua, sehingga diakumulasi. Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu SGD150 ribu plus Rp2,5 miliar. Dakwaan kedua atau latar belakang Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara yang menerima gratifikasi kurang lebih Rp6 miliar ditambah SGD 200 ribu.

Jika ditotal, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar. Rinciannya, Nurdin Abdullah menerima suap Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu yang berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin. Kedua, mengenai gratifikasi, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara yang menerima pemberian-pemberian lain dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Dalam persidangan, seperti disebutkan sejumlah kontrak yang memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah: H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya. Sementara terkait Edy Rahmat, Asri menyebut sebagai manifestasi Nurdin Abdullah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, Edy lebih aktif menghubungi nomor telepon untuk diminta memberikan hadiah kepada Nurdin Abdullah. “Minimal 4 tahun penjara. Jadi karena ada pasal 12b itu gratifikasi juga minimal 4 tahun penjara.”

See also  Tersangka Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Segera Diserahkan ke Kejati Gorontalo

Salah satu hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan terkait disampaikan JPU KPK, bahkan butuh pembuktian. Untuk itu, menolak tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas tuduhan. “Dakwaan itu dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan apakah ini benar atau tidak.” ***

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

News

Wamen Diana Buka Turnamen Gateball Piala Walikota Jogja 2025

Saturday, 10 May 2025 - 16:21 WIB