DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kejaksan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang berhasil memulihkan aset terkait Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) berjumlah 16 aset senilai total Rp108,7 Miliar. Diketahui aset tersebut telah bersengketa selama 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono dalam rapat koordinasi (rakor) penyelamatan aset dan penerimaan negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Kepulauan Riau (Kepri) secara daring pada Rabu, 4 Agustus 2021, melaporkan bahwa pihaknya bersama KPK telah menyelesaikan permasalahan aset milik Pemkot Tanjung Pinang yang bersengketa dengan Pemkab Bintan selama 20 tahun. Sekarang, kata Joko, aset-aset tersebut sudah dikembalikan ke Pemkot Tanjung Pinang.
Merespon laporan tersebut, Direktur 1 Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Didik Agung Widjanarko memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Kejari Tanjung Pinang dan berharap ke depan akan lebih banyak lagi aset yang dapat dipulihkan dengan dasar kerja sama yang telah dijalin antara Kedeputian Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI.
“Selama ini kami memahami pemda tidak akan mampu menyelamatkan asetnya tanpa bantuan dari rekan-rekan Datun. Dengan latar belakang inilah, Kedeputian Pencegahan KPK membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan RI untuk memudahkan kolaborasi penyelamatan aset daerah,” ujar Didik
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Hari Setiyono menyampaikan masukannya sebagai tindak lanjut PKS antara Deputi Pencegahan KPK dengan Jamdatun, agar juga merangkul pusat pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung dalam langkah-langkah di bidang Datun khususnya terkait dengan penyelamatan aset dan penerimaan negara.
“Provinsi Kepri memang sangat spesifik. Ada beberapa aset yang perlu kita cari penyelesaiannya. Misalnya aset eks Provinsi Riau dan aset Eks PT Antam. Keduanya perlu dipikirkan bersama pengelolaan asetnya. Kita bangun sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Hari.
KPK memastikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemda terkait mengenai hal ini. KPK, kata Didik akan terus mendorong pemda menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terutama terkait aset dan piutang pajak guna memaksimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Mengingat banyaknya permasalahan aset, KPK, sebut Didik, akan menyarankan kepada pemda untuk melakukan inventarisasi aset dan membentuk tim penyelesaian aset pemda. Selain itu, sambungnya, juga selaras dengan target RPJMN tahun 2024 bahwa seluruh aset pemda harus bersertifikat maka KPK juga mengusulkan agar prioritas diarahkan pada penyelesaian aset eks PT Antam dan aset P3D dari Provinsi Riau.