Sengketa 20 Tahun, KPK dan Kejari Tanjung Pinang Pulihkan Aset Senilai Rp108,7 Miliar

Saturday, 7 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kejaksan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang berhasil memulihkan aset terkait Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) berjumlah 16 aset senilai total Rp108,7 Miliar. Diketahui aset tersebut telah bersengketa selama 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono dalam rapat koordinasi (rakor) penyelamatan aset dan penerimaan negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Kepulauan Riau (Kepri) secara daring pada Rabu, 4 Agustus 2021, melaporkan bahwa pihaknya bersama KPK telah menyelesaikan permasalahan aset milik Pemkot Tanjung Pinang yang bersengketa dengan Pemkab Bintan selama 20 tahun. Sekarang, kata Joko, aset-aset tersebut sudah dikembalikan ke Pemkot Tanjung Pinang.

Merespon laporan tersebut, Direktur 1 Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Didik Agung Widjanarko memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Kejari Tanjung Pinang dan berharap ke depan akan lebih banyak lagi aset yang dapat dipulihkan dengan dasar kerja sama yang telah dijalin antara Kedeputian Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI.

“Selama ini kami memahami pemda tidak akan mampu menyelamatkan asetnya tanpa bantuan dari rekan-rekan Datun. Dengan latar belakang inilah, Kedeputian Pencegahan KPK membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan RI untuk memudahkan kolaborasi penyelamatan aset daerah,” ujar Didik

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Hari Setiyono menyampaikan masukannya sebagai tindak lanjut PKS antara Deputi Pencegahan KPK dengan Jamdatun, agar juga merangkul pusat pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung dalam langkah-langkah di bidang Datun khususnya terkait dengan penyelamatan aset dan penerimaan negara.

“Provinsi Kepri memang sangat spesifik. Ada beberapa aset yang perlu kita cari penyelesaiannya. Misalnya aset eks Provinsi Riau dan aset Eks PT Antam. Keduanya perlu dipikirkan bersama pengelolaan asetnya. Kita bangun sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Hari.

See also  Pegawai dan Jaksa Bidang Pidum serta Pembinaan Kejagung Mendadak Tes Urine oleh BNN

KPK memastikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemda terkait mengenai hal ini. KPK, kata Didik akan terus mendorong pemda menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terutama terkait aset dan piutang pajak guna memaksimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Mengingat banyaknya permasalahan aset, KPK, sebut Didik, akan menyarankan kepada pemda untuk melakukan inventarisasi aset dan membentuk tim penyelesaian aset pemda. Selain itu, sambungnya, juga selaras dengan target RPJMN tahun 2024 bahwa seluruh aset pemda harus bersertifikat maka KPK juga mengusulkan agar prioritas diarahkan pada penyelesaian aset eks PT Antam dan aset P3D dari Provinsi Riau.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru