Kejagung Pulihkan Kepercayaan Investor Dengan Masyarakat

Monday, 16 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penegakan hukum dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) tidak mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi secara umum di Indonesia.

Sebaliknya, konsistensi penegakan hukum dalam kedua kasus itu penting untuk mengembalikan kepercayaan investor dan masyarakat, serta memberikan jaminan berusaha dan memulihkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry SH MKn dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad yang dihubungi secara terpisah, Sabtu (14/8/2021).

Mereka diminta tanggapan mengenai hasil survei KedaiKOPI, yang salah satunya menyatakan penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.

Menurut Verrie, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak mengganggu iklim investasi, tetapi justru memberikan jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi investor.

“Putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan hal-hal seperti itu,” kata Senior Partner & Funder Hendrylaw ini.

Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah tepat dan sesuai hukum acara. Dia pun mengajak semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam kedua kasus itu.

“Semua yang sudah divonis sudah sepatutnya dihukum karena menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Verrie juga mengingatkan bahwa penyitaan aset merupakan wewenang penegak hukum dan atau lembaga peradilan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung dinilai sudah bekerja sesuai dengan aturan dan hukum acara sehingga penyitaan itu sah.

Salah satu bukti, tutur Verrie, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

See also  Komisaris PT. Asabri Diperiksa Kejaksaan Terkait Pendalaman Tersangka 10 Manajer Investasi

“Sekali lagi, tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dan menunjukkan pemerintah serius dan hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan investor,” ujar Verrie, yang juga Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Peradi.

Dia mengaku tidak heran jika Kejaksaan Agung diserang karena berani menyita aset para tersangka yang nilainya triliunan rupiah. “Masyarakat harus cermat, jangan sampai tergiring oleh opini pihak-pihak tertentu untuk membantu pelaku korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Tauhid Ahmad mengatakan kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri telah mengikis kepercayaan investor dan masyarakat, bahkan menggerus kredibilitas pemerintah. Oleh karena itu, harus ada penegakan hukum yang tegas disertai pembenahan sistem tata kelola perusahaan (good corporate governance) di BUMN.

“Investor akan ragu berinvestasi kalau penegakan hukum lemah karena menimbulkan ketidakpastian berusaha. Di negara lain, hukuman korupsi itu sangat berat, bahkan bisa dihukum mati. Karena itu, semua yang terlibat harus bertanggungjawab, apalagi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sangat besar,” ungkapnya.

Tauhid tidak melihat dampak negatif penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri terhadap investasi ataupun kinerja pasar modal di dalam negeri. “Pasar saham sempat terpengaruh (saat kasus mencuat) tetapi sebentar. Itu bukan faktor utama, kinerja pasar saham selama ini lebih banyak dipengaruhi faktor lain, seperti kondisi ekonomi,” ujarnya.

Dilihat dari sisi investasi langsung, data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi (selain sektor hulu migas dan jasa keuangan) pada Januari-Juni 2021 cukup meyakinkan meski terdampak pandemi, yakni mencapai Rp 442,7 triliun atau 49,2% dari target 2021.

Bahkan, foreign direct investment (FDI) Indonesia mulai pulih dibandingkan negara-negara lain yang FDI-nya masih turun. Data BKPM, FDI Indonesia saat ini berada di kisaran 52,4% dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 47,6%.

See also  KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Proyek di Jambi

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di Jiwasraya Rp16,8 triliun, sementara di kasus Asabri kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Ada dua tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Salah satu tersangka di kasus Asabri adalah Benny Tjokrosaputro yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Di kasus Jiwasraya, dia sudah divonis penjara seumur hidup.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Energy

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:54 WIB

ilustrasi / foto ist

Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:07 WIB