KPK Tahan Ditjen Pajak Terkait Dugaan Korupsi Penerima Hadiah

Monday, 16 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka tersebut adalah DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 Wajib Pajak. penghitungan pajak atas ke-3 Wajib Pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari Wajib Pajak atau pihak yang mewakili Wajib Pajak.

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai upaya mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.

KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada negara.

See also  Bongkar Aksi Penimbunan, Pertamina & Ditpolair Baharkam Polri Amankan Pasokan Solar Bersubsidi Hak Rakyat

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB