SDR Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Selatan

Monday, 23 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi / Foto Istimewa

Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Kunigan Jakarta Selatan. “Kehadiran kami sebagai wujud kepedulian dan perhatian kami terhadap KPK terutama dalam hal penindakan kasus korupsi,” ujar Didik.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dirinya menyampaikan laporan untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah. Didik menyatakan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga. Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan, Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021; Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Para tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Menurut Didik, terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (saat ini menjabat sebagai Bupati lampung Selatan definitif), Hermansyah Hamidi mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Keduanya telah divonis oleh PN Tiikor tanjung Karang dengan putusan inkrah.

Menurut Didik saat proses erhadap Syaroni dan Herman inilah keterlibatan Bupati Lampung Selatan Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi.

See also  Kejagung Periksa Kembali Tan Kian Terkait Kasus Asabri

Lanjut Didik, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” tandas Didik. Didik menegaskan penuntasan kasus ini akan menegaskan posisi dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.*

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB