SDR Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Selatan

Monday, 23 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi / Foto Istimewa

Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Didik Triana Hadi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Kunigan Jakarta Selatan. “Kehadiran kami sebagai wujud kepedulian dan perhatian kami terhadap KPK terutama dalam hal penindakan kasus korupsi,” ujar Didik.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dirinya menyampaikan laporan untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah. Didik menyatakan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga. Sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan, Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021; Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Para tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Menurut Didik, terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (saat ini menjabat sebagai Bupati lampung Selatan definitif), Hermansyah Hamidi mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Keduanya telah divonis oleh PN Tiikor tanjung Karang dengan putusan inkrah.

Menurut Didik saat proses erhadap Syaroni dan Herman inilah keterlibatan Bupati Lampung Selatan Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nanang sebagai saksi.

See also  Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera Disidangkan

Lanjut Didik, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” tandas Didik. Didik menegaskan penuntasan kasus ini akan menegaskan posisi dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.*

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru