Eksekusi 35 perkara, KPK Setor Rp171 Miliar Ke Kas Negara

Wednesday, 25 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan capaian kinerja selama semester I tahun 2021 pada pelaksanaan tugas penindakan, eksekusi, kordinasi dan supervisi.

Konferensi pers capaian kinerja ini dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Karyoto.

Alexander mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 penanganan perkara di KPK juga mengalami kendala. Meski begitu, selama semester pertama tahun 2021, KPK melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery sebesar Rp171,23 Miliar. Selain itu, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi bersama-sama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun.

Karyoto merinci asset recovery sebesar Rp 171,23 Miliar tersebut terdiri dari Rp73,72 Miliar Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU, dan Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan Hibah.

Sedangkan penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun di atas terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 Triliun, dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 Triliun.

Selama semester I tahun 2021, KPK mencatat telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka.

Kemudian dalam melaksanakan fungsi supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakannya dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan. Selama periode tengah tahun pertama 2021 ini, KPK telah melakukan supervisi terhadap 60 perkara (sesuai SK Supevisi), dengan 11 perkara diantaranya telah dinyatakan lengkap atau telah mendapatkan kepastian hukum.

See also  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta

KPK menyadari dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus melakukan berbagai penyesuaian dan tetap berupaya maksimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut KPK tidak dapat melakukannya sendiri. Oleh karenanya KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK melakukan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Energy

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:54 WIB

ilustrasi / foto ist

Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:07 WIB