Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disidangkan

Monday, 30 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, dengan tersangka H, sudah lengkap (27/8). Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) dalam waktu dekat ini akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo agar bisa segera disidangkan.

“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, juga berjanji akan tegas menegakkan hukum melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan penebangan ilegal di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya “Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Hukuman setinggi-tingginya men jadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan,” kata Rasio Ridho Sani mengajak semua pihak.

PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran tanggal 1 Juli 2021. Tim mengamankan satu supir truk dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelondongan sedangkan tiga orang melarikan diri. Barang bukti lainnya truk colt diesel Mitsubishi dengan kunci kontak dan ponsel Merk Oppo A12. Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dan pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku inisial H ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

See also  Usut Dugaan Korupsi, Kejagung: Ada Penyertaan Uang Negara di Jiwasraya

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru