DAELPOS.com – Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan Bank BUMN berinisial ICN alias I. Tersangka menipu hingga ratusan juta dengan modus pengajuan kartu kridit hasil pemalsuan KTP.
“Korbannya adalah bank nasional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
Awalnya tersangka menggunakan aplikasi mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang lain secara acak. Setelah mendapatkan NIK, pelaku kemudian membuat KTP palsu dan mengajukan pembuatan kartu kredit di BUMN tersebut.
Pelaku cukup berani mengambil risiko. Dia akan berangkat ke daerah tempat pemilik NIK tersebut. “Mengambil NIK ini secara random. Misalnya NIK adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana. Setelah jadi diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada. Kalau dapatnya di Surabaya, dia berangkat ke Surabaya,” ungkap Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICN telah menggunakan 15 NIK untuk memalsukan KTP dan mengajukan pembuatan kartu kredit. Aksinya telah berjalan selama 4 tahun hingga tertangkap pada 23 Agustus 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Sejak tahun 2017 sampai sekarang sudah lebih dari Rp360 juta dia meraup keuntungan dari penipuan bank tersebut,” kata Yusri. ICN dijerat Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.