Diapresiasi Kemendikbudristek akan Terbitkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual

Thursday, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang akan menerbitkan peraturan menteri terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi, diapresiasi Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini.

“Ini merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Sebagai lembaga pendidikan, kampus memang harus bisa menjadi pelopor untuk melakukan berbagai upaya dalam pencegahan kekerasan seksual di dalam kampus,” tegas Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Amelia menambahkan, sebagai lingkungan pendidikan tempat berkumpulnya kaum terdidik, kampus rupanya belum sepenuhnya terhindar dari urusan kekerasan seksual. Amel juga mengingatkan,  pada Senin (23/8) lalu, telah terjadi pelaporan oknum dosen IAIN Kediri, Jawa Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

“Berulang kali saya katakan, ini yang dilaporkan. Tapi saya yakin masih banyak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang tidak dilaporkan,” tegas Amel.

Oleh karena itu, tambahnya, upaya Kemendikbudristek menerbitkan peraturan menteri terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi harus disosialisasikan dengan masif, baik di lingkungan kampus itu sendiri maupun di luar kampus.

“Ini penting, agar isi dan substansi peraturan menteri itu bisa diketahui sivitas akademika. Paling tidak, individu-individu yang berada di lingkungan kampus bisa mengetahui peraturannya seperti apa,” jelas Amel.

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 itu berharap agar peraturan menteri terkait kekerasan seksual itu bisa dimasukkan ke dalam silabus-silabus mata kuliah agar aturan pencegahan kekerasan seksual bisa terinternalisasi dengan baik.

“Kalau peraturan menteri itu ada di mata perkuliahan, maka dengan sendirinya tiap individu akan benar-benar memahami, supaya tidak terjadi kekerasan seksual. Bisa tidak terjadi di dalam lingkungan kampus, dan harapannya tentu juga di luar kampus,” papar Amel.

See also  Gugur Gugatan PN Jakpus, Bagian Strategi Demokrat Moeldoko

Dalam masa menunggu peraturan menteri itu digodok dan siap untuk dipublikasikan, Amel berharap aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus bisa menginspirasi lembaga lain untuk melakukan hal serupa.

“Kalau kampus sudah memulai, kemudian diikuti lembaga-lembaga pendidikan umum maupun berbasis agama, atau mungkin juga lembaga-lembaga pemerintah dan swasta, maka bisa diharapkan kekerasan seksual bisa menurun,” ujarnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani pengadilan agama, 14.719 kasus kekerasan seksual pada perempuan ditangani lembaga mitra penyedia layanan, dan 1.419 kasus kekerasan seksual ditangani Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).

Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan sebanyak 792%. Namun data tersebut masih merupakan fenomena gunung es, mengingat banyak kasus yang tak terungkap.

“Oleh karena itu, saya ingin mengajak semua pihak untuk terus berjuang bersama agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan. Ini harus terus dikawal agar pelaksanaan pencegahan, pelindungan, pendampingan bisa dilakukan semua pihak tanpa terkecuali karena adanya payung hukum,” pungkas Amelia.

Berita Terkait

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru

Nasional

Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!

Friday, 2 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Friday, 2 Jan 2026 - 18:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

Friday, 2 Jan 2026 - 18:24 WIB

foto istimewa

Megapolitan

Waspada Banjir Rob Pesisir Jakarta

Friday, 2 Jan 2026 - 18:19 WIB