Anies: Holywings Kemang ditutup Selama Pandemi Covid-19

Wednesday, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menutup Holywings karena melanggar ketentuan dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).

Anies mengatakan pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Padahal, menurut dia, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.

Menurut Anies, pelonggaran selama PPKM Level 3 di Jakarta bukan berarti seenaknya beroperasi. Menurut dia, tempat-tempat tersebut juga harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta.

“Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta,” jelas Anies.

“Bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi. Karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings tak boleh semata-mata dipandang melanggar peraturan gubernur. Lebih lanjut, menurutnya, sikap pengelola Holywings itu telah mengkhianati jutaan orang di Indonesia.

Manajemen Holywings Kemang Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
“Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Anies, pihaknya juga akan mencari cara untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang berkerumun seperti di Holywings.

“Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu,” ucapnya. 

See also  PT JTT Lakukan Contraflow KM 47 - KM 65 Arah Cikampek

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Nasional

Wamendes Ariza Pimpin Kampanye Gerakan ASRI

Friday, 6 Feb 2026 - 23:35 WIB

Nasional

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 Feb 2026 - 10:18 WIB