DAELPOS.com – DPP Partai NasDem menggelar workshop “Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)” yang dilangsungkan di Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/9).
Forum itu dibuat untuk berdialog dan mencoba menyerap semua usulan dan inisiatif dari masing-masing panelis. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, anggota Fraksi NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, serta perwakilan dari aktivis dan organisasi perempuan.
Amelia Anggraini mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka memberikan masukan untuk melengkapi RUU TPKS yang tengah digodok DPR RI.
“Draft RUU PKS diusulkan untuk berganti judul menjadi RUU TPKS dengan pertimbangan agar lebih fokus pada pelanggaran pidana kekerasan seksual sehingga memudahkan penegak hukum, mengingat pengaturan dalam KUHP sangat terbatas dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar dia.
Amel juga mengatakan saat ini terdapat empat UU yang sudah mengatur kekerasan seksual (secara terbatas) yakni KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak bila korbannya anak, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dari ke empat UU tersebut belum ada produk hukum yang berbasis pada perlindungan korban. Maka RUU TPKS ini harus segera disahkan,” ujarnya.
Amelia juga mengatakan, bentuk kekerasan seksual yang tidak termuat dalam RUU TPKS adalah pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi serta kekerasan berbasis gender online (KBGO).
“Kami berharap masukan-masukan dari kegiatan workshop ini bisa mencakup semua hal yang belum ada dalam draf RUU TPKS,” ucapnya.
Usulan lain dalam forum ini juga muncul beberapa peraturan teknis guna mendukung keefektifan RUU TPKS. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan korban; PP tentang cara pengajuan dan pelaksanaan putusan ganti rugi/restitusi; PP tentang pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Daerah), PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), petugas PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) lainnya dan pendamping korban; PP tentang koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; PP tentang Pencegahan; PP tentang rehabilitasi untuk pelaku.
“RUU TPKS dan peraturan turunannya ini diharapkan bisa menjadi jawaban dari keresahan kami di tengah melonjaknya kasus kekerasan seksual. Sehingga, RUU TPKS dapat mewujudkan rasa aman bagi perempuan dan anak di Indonesia,” pungkas Amel.