DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan proses penerimaan dan penelitian tersangka beserta barang bukti dari Direktorat Kepolisian Perairan Mabes Polri pada , Kamis tanggal 09 September 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 302 ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau Pasal 359 KUHP. Tindak pidana yang terjadi berkenaan dengan peristiwa tenggelamnya KMP YUNICEE di wilayah Perairan Selat Bali pada tanggal 29 Juni 2021. (Kejari Banyuwangi/Ana)
Diduga kapal KMP YUNICEE dalam keadaan tidak layak melaut dan adanya kelalaian oleh Tersangka INDRA SAPUTRA (sebagai Nahkoda Kapal), NUR TYAHYO WIDODO (Sebagai Kepala Cabang PT. Surya Timur Line), dan ROCKY MARTHEN (Sebagai Koorsatpel BPTD Ketapang) sehingga mengakibatkan adanya 7 (tujuh) orang korban meninggal dunia dan 18 (delapan belas) orang hilang/belum ditemukan.
Dari peristiwa tersebut ditemukan barang bukti berupa: – 7 (Tujuh) Buah Perahu keselamatan (Life Traap ) KMP. Yunicee; – 170(Seratus Tujuh Puluh) Buah Life Jaket KMP Yunicee; – 11 (Sebelas) buah tabung Oksigen; – 22 (Dua Puluh Dua ) Buah Ban pelampung KMP Yunicee; – 4 (Empat) Buah papan pelampung; – 5 (Lima) Buah Kok/tempat duduk; – 1 (Satu) Buah tanggal darurat; – 1 (Satu) Buah bemper yang terpasang DK 1883 AP; – 6 (Enam) Buah kantong makanan cadangan; – surat surat. Keseluruhan barang bukti tersebut telah dititipkan Kepada Satuan Polisi Airud Polres Jembrana, Provinsi Bali.