SDR: Kasus Korupsi Cilegon, Iman Mau Bebas Kasus Tak Kunjung Tuntas

Thursday, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Walikota Cilegon, Iman Ariyadi akan menghirup udara segar 23 September 2021. Iman akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang setelah menjalani hukuman penjara empat tahun lamanya lantaran tersandung kasus izin Amdal Transmart Cilegon.

Rencana bebasnya Iman ini disoroti oleh Direktur EKSEKUTIF Studi Demokrasi rakyat (SDR) Hari Purwanto. Dia menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menindaklanjuti putusan pengadilan terkait Kasus Korupsi Izin Amdal Kota Cilegon. “Iman Ariyadi (mantan walikota Cilegon) sudah mau bebas, tetapi kasus ini nggak tuntas-tuntas,” ujar Hari.

Menurutnya, kasus ini belum tuntas karena KPK belum mengindahkan amanah hakim dalam putusan putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan untuk terdakwa mantan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro tersebut hakim dalam pertimbangan menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim adalah berdasar hukum apabila Yudhi Aprianto turut ditarik sebagai Terdakwa.”

Yudhi diketahui merupakan manager dari Klub Sepak Bola Cilegon United (CUFC). Berdasarkan salinan putusan persidangan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG, ada 19 riwayat transfer dari berbagai perusahaan besar di Kota Cilegon, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Bahkan, sampai dinas dan Badan Milik Usaha Daerah (BUMD).

Dalam pertimbangan putusan tersebut juga dipaparkan peran Yudi dan CUFC dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut sebagai pihak yang berperanan sebagai penampung dan yang mendistribusikan dana. Dalam pertimbangan pun disebutkan kalau Yudi tertangkap saat akan menyerahkan dana ke Iman. “Namun, faktanya hingga kini KPK masih belum menindaklanjuti status Yudhi sebagaimana amanah putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dieksekui oleh KPK bahkan terpidana Eka Wardono telah bebas,” ujar Hari. Penuntasan kasus ini sangat penting, mengingat dari 19 transaksi yang ada di rekening CUFC dan diduga terkait dengan suap mantan Walikota Cilegon TB Iman Ariyadi, hingga saat ini baru diselesaikan 2 transaksi. *

See also  DKI Sanksi 2 Perusahaan Pencemar Lingkungan di Marunda

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB