SDR: Kasus Korupsi Cilegon, Iman Mau Bebas Kasus Tak Kunjung Tuntas

Thursday, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Walikota Cilegon, Iman Ariyadi akan menghirup udara segar 23 September 2021. Iman akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang setelah menjalani hukuman penjara empat tahun lamanya lantaran tersandung kasus izin Amdal Transmart Cilegon.

Rencana bebasnya Iman ini disoroti oleh Direktur EKSEKUTIF Studi Demokrasi rakyat (SDR) Hari Purwanto. Dia menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menindaklanjuti putusan pengadilan terkait Kasus Korupsi Izin Amdal Kota Cilegon. “Iman Ariyadi (mantan walikota Cilegon) sudah mau bebas, tetapi kasus ini nggak tuntas-tuntas,” ujar Hari.

Menurutnya, kasus ini belum tuntas karena KPK belum mengindahkan amanah hakim dalam putusan putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan untuk terdakwa mantan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro tersebut hakim dalam pertimbangan menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim adalah berdasar hukum apabila Yudhi Aprianto turut ditarik sebagai Terdakwa.”

Yudhi diketahui merupakan manager dari Klub Sepak Bola Cilegon United (CUFC). Berdasarkan salinan putusan persidangan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG, ada 19 riwayat transfer dari berbagai perusahaan besar di Kota Cilegon, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Bahkan, sampai dinas dan Badan Milik Usaha Daerah (BUMD).

Dalam pertimbangan putusan tersebut juga dipaparkan peran Yudi dan CUFC dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut sebagai pihak yang berperanan sebagai penampung dan yang mendistribusikan dana. Dalam pertimbangan pun disebutkan kalau Yudi tertangkap saat akan menyerahkan dana ke Iman. “Namun, faktanya hingga kini KPK masih belum menindaklanjuti status Yudhi sebagaimana amanah putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dieksekui oleh KPK bahkan terpidana Eka Wardono telah bebas,” ujar Hari. Penuntasan kasus ini sangat penting, mengingat dari 19 transaksi yang ada di rekening CUFC dan diduga terkait dengan suap mantan Walikota Cilegon TB Iman Ariyadi, hingga saat ini baru diselesaikan 2 transaksi. *

See also  Sidang Lanjutan Dugaan Pembobolan Kas Bank BRI Cabang Tambun Bekasi , Kembali di Gelar

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

KPU RI Umumkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

Thursday, 28 Nov 2024 - 18:41 WIB

Nasional

Mendes Yandri Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan Tahun 2027

Thursday, 28 Nov 2024 - 16:19 WIB