SDR: Kasus Korupsi Cilegon, Iman Mau Bebas Kasus Tak Kunjung Tuntas

Thursday, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Walikota Cilegon, Iman Ariyadi akan menghirup udara segar 23 September 2021. Iman akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang setelah menjalani hukuman penjara empat tahun lamanya lantaran tersandung kasus izin Amdal Transmart Cilegon.

Rencana bebasnya Iman ini disoroti oleh Direktur EKSEKUTIF Studi Demokrasi rakyat (SDR) Hari Purwanto. Dia menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menindaklanjuti putusan pengadilan terkait Kasus Korupsi Izin Amdal Kota Cilegon. “Iman Ariyadi (mantan walikota Cilegon) sudah mau bebas, tetapi kasus ini nggak tuntas-tuntas,” ujar Hari.

Menurutnya, kasus ini belum tuntas karena KPK belum mengindahkan amanah hakim dalam putusan putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan untuk terdakwa mantan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro tersebut hakim dalam pertimbangan menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim adalah berdasar hukum apabila Yudhi Aprianto turut ditarik sebagai Terdakwa.”

Yudhi diketahui merupakan manager dari Klub Sepak Bola Cilegon United (CUFC). Berdasarkan salinan putusan persidangan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG, ada 19 riwayat transfer dari berbagai perusahaan besar di Kota Cilegon, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Bahkan, sampai dinas dan Badan Milik Usaha Daerah (BUMD).

Dalam pertimbangan putusan tersebut juga dipaparkan peran Yudi dan CUFC dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut sebagai pihak yang berperanan sebagai penampung dan yang mendistribusikan dana. Dalam pertimbangan pun disebutkan kalau Yudi tertangkap saat akan menyerahkan dana ke Iman. “Namun, faktanya hingga kini KPK masih belum menindaklanjuti status Yudhi sebagaimana amanah putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dieksekui oleh KPK bahkan terpidana Eka Wardono telah bebas,” ujar Hari. Penuntasan kasus ini sangat penting, mengingat dari 19 transaksi yang ada di rekening CUFC dan diduga terkait dengan suap mantan Walikota Cilegon TB Iman Ariyadi, hingga saat ini baru diselesaikan 2 transaksi. *

See also  SMSI Dan PWI Tangsel Kecam Kekerasan Jurnalis Tangsel

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung / foto ist

News

Pramono Tegaskan ASN Telat Masuk Usai Lebaran Bakal Disanksi

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:24 WIB

Hukum

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Thursday, 26 Mar 2026 - 12:15 WIB

Berita Terbaru

Pemerintah dan Jasa Marga Cek Kesiapan Hadapi Puncak Arus Balik

Thursday, 26 Mar 2026 - 11:59 WIB